SEMARANG, Joglo Jateng – Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang menyebut pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diganti dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) per awal Januari 2025 mendatang. Hal ini berdasarkan regulasi terbaru dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian mengatur tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang sebelumnya direvisi pada Oktober 2023 lalu.
“Sebagai gantinya akan dialihkan status jadi PPPK. Jadi bagi masyarakat yang menjadi pegawai non ASN diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk mendaftar sebagai PPPK,” ucap Kepala BKPP Kota Semarang, Joko Hartono saat ditemui Joglo Jateng, belum lama ini.
Lebih lanjut, ia menerangkan, aturan ini merupakan perintah dari Presiden RI Joko Widodo. Diharapkan setelah penetapan ini tidak ada lagi pegawai pemerintah yang di-PHK.
Bagi pegawai non ASN yang ingin mendaftar sebagai PPPK, kata Joko, akan ada berbagai macam tahapan yang harus dilalui. Termasuk contohnya ada ujian tes.
“Saat ini jumlah non ASN 4.900 sekian itu ada beberapa non ASN yang tidak memungkinkan diangkat sebagai PPPK karena sesuai ketentuan ada 3 profesi. Yaitu driver, tenaga kebersihan dan tenaga keamanan. Itu nanti tetap dipekerjakan, tetapi bukan sebagai PPPK,” jelasnya.
Ia menambahkan, ketiga profesi ini bisa dipekerjakan melalui perusahaan alih daya. Baik dari penyedia jasa atau perseorangan sebagai pegawai kontrak.
Di sisi lain, syarat bagi pegawai non ASN yang ingin mendaftar sebagai P3K, mereka harus terdata dalam database milik Badan Kepegawaian Negara (BKN). Terakhir kali, BKPP menginput data pegawai di Pemkot Semarang, yakni pada 31 Desember 2022 lalu.
“Sehingga nanti yang berkesempatan besar menjadi P3K itu mereka yang sudah masuk ke database non ASN,” ujarnya.
Dirinya berharap, dengan adanya regulasi baru ini, tidak ada pegawai yang di PHK. Juga kinerja PPPK di pemerintahan nanti bisa berjalan dengan baik. (int/adf)