BKPP Kota Semarang Tegaskan Aturan soal Netralitas ASN

Kepala BKPP Kota Semarang, Joko Hartono. (FADILA INTAN QUDSTIA/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang menegaskan soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Menurut agenda, hari ini pihaknya akan menggelar Upacara Hari Kesadaran Nasional sekaligus Deklarasi Netralitas ASN di balai kota.

Kepala BKPP Kota Semarang, Joko Hartono mengungkapkan, netralitas ASN merupakan harga mati yang harus dipegang oleh seluruh ASN maupun Non ASN di Pemkot Semarang. Dirinya menjelaskan, mereka harus mampu berdiri tegak dalam bertindak, serta berpikir dan adil untuk semua kelompok, organisasi dan golongan.

Baca juga:  SBMI Catat 774 Kasus Eksploitasi AKP Migran Sepanjang 2023

“Hal ini supaya kita menjadi ASN yang netral dan professional. Karena itu adalah harga mati,” ucapnya saat dikonfirmasi Joglo Jateng, belum lama ini.

Ia menjelaskan, beberapa aturan yang tidak boleh dilanggar oleh seorang ASN di antaranya, mengambil keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan calon tertentu. Kemudian, tidak boleh menggunakan fasilitas pemerintah atau jabatan untuk mobilisasi orang lain. ASN juga tidak diperkenankan ikut kampanye.

“Meski mereka (ASN, Red.) punya hak suara, tetapi hal itu cukup untuk dirinya sendiri, tidak boleh mengajak orang lain. Bahkan komen, like dan share postingan tim kampanye calon tertentu di media sosial juga tidak boleh, Itu merupakan pelanggaran disiplin,” terang Joko.

Baca juga:  Bos DC Penarik Paksa Kendaraan Ditangkap

Ia menambahkan, sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar netralitas ASN sudah tertuang dalam beberapa regulasi yang sudah jelas. Baik di Undang–Undang (UU) Pemerintah tentang disiplin ASN, serta Keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN RB RI).

“Sanksi paling ringan (diberikan, Red.) surat teguran dan (sanksi, Red.) berat penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama setahun. Konsekuensi TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai, Red.) tidak diberikan selama dua bulan,” ujarnya.

Apabila ada masyarakat yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN, baik di lingkup sekitar maupun di media sosial Joko mengimbau agar mereka melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Kota Semarang. BKPP, kata dia, juga punya layanan penegak disiplin ASN.

Baca juga:  Adik Gus Dur Jadi Ketua Tim Pemenangan Andika-Hendi

“BKPP juga punya layanan penegak disiplin nanti pengaduan itu akan kami klarifikasi kebenarannya. Layanan itu sudah disebarluaskan dan paling penting masyarakat juga mengajak kepada ASN dan Non ASN untuk menjaga netralitas ASN,” imbaunya. (int/adf)