JEPARA, Joglo Jateng – Satuan Reserse Kriminal (Satreskim) Polisi Resor (Polres) Jepara berhasil membekuk KA (47) karena mencuri kendaraan bermotor (curanmor). Tersangka nekat mencuri demi untuk judi online dan foya-foya.
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo mengatakan, pelaku memanfaatkan kelengahan korban ketika memarkir motor dengan kunci masih dalam keadaan terpasang. Dari tindak kejahatan tersebut, ada sembilan motor matic yang berhasil diamankan dari aksi tersangka.
“Tersangka merupakan warga Jakarta Utara yang berdomisili di Desa Troso, Kecamatan Pecangaan. Dia melakukan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korban. Yaitu kunci yang masih terpasang di motor,” jelasnya saat konverensi pers, Rabu (25/9).
Yorisa mengatakan, tim Reskrim Polsek Jepara Kota dan tim Resmob kemudian mengetahui ada salah satu motor yang dijual melalui sosial media. Kendaaran itu mirip dengan motor yang dilaporkan hilang oleh salah satu korban.
Waktu itu, polisi menyamar sebagai pembeli dan mengajak pembeli motor curian tersebut untuk COD. Unit Reskrim meminta tersangka untuk menunjukkan STNK dan cocok dengan milik korban. Akhirnya, tersangka ditangkap di rumahnya di Desa Troso, Pecangaan, Selasa (19/9).
“Selanjutnya unit Reskrim Jepara Kota dan tim resmob mengajak COD di Desa Weduk, Demak. Sehingga dapat mengamankan barang bukti dan tersangka,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sebelumnya, tersangka KA (47) mengungkapkan bahwa aksi curanmor tidak hanya terjadi pada kali ini saja. Melainkan, sudah ia lakukan sejak 2019. Ia sendiri juga sudah tiga kali diamankan polisi.
Ia mengaku, sengaja mencuri motor dengan jenis matic karena dinilai mudah untuk dicuri. Motor hasil curian tersebut biasanya ia jual kepada temannya dengan harga Rp 1,5-2 juta per unit motor. Hasil uang tersebut ia gunakan untuk judi online maupun foya-foya.
“Mencuri motor matic karena mudah dan gampang. Hasilnya buat senang-senang, judi online juga,” ungkapnya. (cr4/fat)










