KUDUS, Joglo Jateng – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kudus telah menyelesaikan penanganan dugaan pelanggaran dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kudus. Hal itu terdaftar dengan nomor registrasi 02/Reg/LP/PB/Kab/14.21/X/2024.
Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan mengungkapkan, laporan dugaan pelanggaran ini diterima pada 9 Oktober 2024. Dalam laporan tersebut, pelapor menuduh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1.
“Sam’ani-Bellinda, dituduh melakukan kampanye di Kawasan Alun-alun Simpang Tujuh, yang dianggap dilarang berdasarkan surat keputusan KPU Kudus nomor 779,” ungkapnya kepada Joglo Jateng, Kamis (17/10/24).
Lebih lanjut, pelapor juga mengklaim bahwa kegiatan pasangan calon tersebut menggunakan anggaran APBD. Hal itu karena berlangsung bersamaan dengan Muria Summer Festival UMKM & Expo.
Setelah melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi-saksi, dan pihak terkait lainnya, serta melalui kajian di sentra Gakkumdu pada 16 Oktober 2024. Pihaknya menyimpulkan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur kampanye.
“Aktivitas yang dilakukan pasangan calon hanya sebatas makan dan minum di angkringan serta doa yang dipanjatkan saat hujan. Tanpa ada unsur ajakan, visi, misi, atau program kampanye,” tandasnya.
Kemudian, dugaan pelanggaran terkait penggunaan fasilitas dan anggaran pemerintah daerah juga tidak terbukti. Aktivitas yang dilaporkan berlangsung pada 26 September 2024. Sedangkan Muria Summer Festival UMKM & Expo diadakan pada 27 hingga 29 September 2024.
“Sehingga tuduhan pelanggaran terhadap Pasal 187 ayat 3 Jo Pasal 69 huruf H Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 dinyatakan tidak terbukti,” ujarnya.
Dengan begitu, Bawaslu Kudus memutuskan untuk menghentikan penanganan dugaan pelanggaran ini. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dan menegaskan komitmen Bawaslu dalam menjaga integritas proses pemilihan di Kudus. (adm/fat)