Kasus Perceraian di Rembang Didominasi Gugatan Pihak Istri

Humas Pengadilan Agama Kabupaten Rembang, Moch Yudhi. (DYAH NURMAYA SARI/JOGLO JATENG)

REMBANG, Joglo Jateng – Jumlah kasus perceraian di Kabupaten Rembang lebih sering diajukan oleh pihak istri dibandingkan suami. Berdasarkan data Pengadilan Agama Kabupaten Rembang, dari Januari hingga September tercatat 733 kasus perceraian. Di mana 545 di antaranya adalah cerai gugat yang diajukan oleh istri.

Sementara, cerai talak yang diajukan oleh suami hanya 188 kasus. Hal ini menunjukkan bahwa 74% perceraian di Rembang berasal dari gugatan pihak istri.

Humas Pengadilan Agama Kabupaten Rembang, Moch Yudhi mengatakan  faktor utama yang memicu tingginya angka cerai gugat. Yakni kesenjangan ekonomi.

Pemkab Demak
Baca juga:  Dorong Pertumbuhan UMKM di Jawa Tengah, Bank Jateng Resmikan Area Mikro Rembang dan Unit Mikro Randublatung

“Banyak laki-laki di Rembang yang bekerja sebagai petani. Sementara perempuan menjadi buruh pabrik. Hal ini menyebabkan banyak kebutuhan rumah tangga yang tidak terpenuhi,” jelasnya.

Selain faktor ekonomi, perselingkuhan juga menjadi salah satu penyebab utama perceraian di Rembang. Yudhi menambahkan, gesekan-gesekan di lingkungan kerja, khususnya di kawasan pabrik, sering kali memicu perselingkuhan yang berujung pada retaknya hubungan rumah tangga.

Selain itu, kasus perceraian juga dipicu oleh kekerasan dalam rumah tangga. Ketidakcocokan akibat perjodohan, serta masalah lainnya seperti perbedaan agama.

“Tingginya angka perceraian di Rembang ini menjadi perhatian berbagai pihak. Mengingat dampaknya yang luas terhadap kesejahteraan keluarga dan masyarakat di daerah tersebut,” pungkasnya. (cr3/fat)