Jepara  

KPU Jepara Mulai Lakukan Pelipatan Surat Suara

PROSES: Para pekerja saat melakukan pelipatan surat suara di Gudang KPU, Desa Sukosono, Kecamatan Kedung, Rabu (30/10/24). (LIA BAROKATUS SOLIKAH/JOGLO JATENG)

JEPARA, Joglo Jateng – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara memulai proses sortir lipat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Para petugas sortir lipat surat suara melakukan pekerjaan di Gudang Logistik KPU Jepara di Desa Sukosono, Kecamatan Kedung.

Sebelum memulai proses sortir, anggota KPU Jepara memberikan pengarahan kepada para petugas bagaimana cara teknis melipat surat suara dengan baik dan benar.

Ketua KPU Jepara, Ris Andy Kusuma mengatakan bahwa proses sortir lipat surat suara telah dimulai. Kegiatan ini ditargetkan akan selesai dalam tiga hari.

“Kami sudah memulai sortir untuk surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng, serta Bupati dan Wakil Bupati Jepara,” ungkapnya pada Joglo Jateng, Rabu (30/10/24).

Ia mengatakan, KPU Jepara menggunakan dua gudang logistik untuk melaksanakan sortir lipat suara. Surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara berada di Gudang B. Sementara, untuk surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah di Gudang A.

“Setiap gudang diisi 60 pekerja, sehingga total ada 120 pekerja yang terlibat,” ungkapnya.

Ia memaparkan bahwa kebutuhan surat suara untuk Pilkada Jepara mencapai 943.093 lembar, ditambah dengan surat suara untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebanyak 2 ribu lembar. Kemudian, untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah, jumlah surat suaranya juga mencapai 943.093 lembar.

Adapun untuk pekerja sortir lipat suara melibatkan warga setempat, yaitu warga Desa Sukosono dan juga pekerja yang sudah pernah melakukan lipat suara pada Pemilu Rabu (30/10/24).

“Kami targetkan semua proses sortir lipat suara dapat selesai semua pada pekan ini. Sehingga, jika ada surat suara yang rusak bisa segera kami laporkan ke percetakan,” tambahnya.

Kemudian, dalam hal upah, KPU Jepara membayar pekerja sesuai dengan Indeks Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara. “Biaya kami mengikuti indeks UMK, disesuaikan dengan perhitungan harian dan jumlah indeks UMK Kabupaten Jepara,” jelasnya.

Sementara itu, salah satu petugas sortir lipat suara asal Desa Kuwasen, Kecamatan Jepara, Rini mengaku telah berpengalaman dalam melakukan pekerjaan lipat suara. Dengan pengalamannya, ia merasa tidak kesulitan dalam melaksanakan tugasnya.

“Saya sudah terbiasa karena sudah dua kali ikut sortir dan lipat surat suara. Sebelumnya pernah ikut di Pemilu kemarin,” terangnya. (cr4/gih)