JEPARA, Joglo Jateng – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jepara tengah merencanakan penerapan sistem parkir elektronik menggunakan QRIS. Hal itu, mengacu pada keberhasilan yang telah dicapai oleh Pemerintah Kabupaten Tegal.
Kepala Dishub Jepara, Ony Sulistijawan, menjelaskan bahwa saat ini sistem parkir elektronik baru diterapkan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kartini. Namun, pihaknya ada keinginan untuk memperluas penggunaan parkir berbasis elektronik di berbagai lokasi lainnya di Jepara.
Dalam waktu dekat, Ony berencana untuk mengusulkan penerapan parkir menggunakan QRIS kepada Bupati Jepara. Ia menambahkan bahwa meski sistem e-ticketing seperti yang ada di RSUD Kartini juga menjadi bagian dari rencana, implementasinya masih terkendala oleh keterbatasan sarana dan prasarana yang ada saat ini.
“Parkir nontunai dengan QRIS yang akan kita rencanakan ini terinspirasi dari Kabupaten Tegal yang sudah sukses menerapkannya dan mendapatkan perhatian luas,” ucap Ony melalui sambungan telepon, Minggu (10/11/24).
Meski demikian, Ony menekankan bahwa rencana tersebut masih dalam tahap awal atau rencana, karena belum ada regulasi yang mengatur penggunaan parkir berbasis QRIS. Ia menyatakan bahwa untuk dapat terlaksana, dukungan regulasi harus ada terlebih dahulu.
“Saat ini, kami akan mengajukan regulasi tersebut agar bisa dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun 2025,” tambahnya.
Sebagai langkah awal, rencananya penerapan sistem parkir QRIS akan diuji coba di kawasan yang dianggap cocok, yaitu di daerah Pecinan, Kecamatan Jepara. Dalam uji coba ini, akan ada petugas yang membawa barcode QRIS yang dapat dipindai oleh pengguna yang memanfaatkan fasilitas parkir di lokasi tersebut.
“Sistem yang akan diterapkan adalah petugas akan membawa QRIS, dan pembayaran dilakukan secara non-tunai dengan memindai barcode. Untuk tahap awal, penerapan ini akan dilakukan sebagai percontohan di daerah Pecinan,” jelasnya.
Dengan implementasi sistem parkir QRIS, diharapkan dapat mengurangi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. “Tujuan utama dari penerapan ini adalah untuk mencegah kebocoran pendapatan dan meningkatkan PAD, serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (cr4/gih)