SEMARANG, Joglo Jateng – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) turut serta dalam Uji Publik Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Jawa Tengah 2024 di BPSDMD Jateng, Kamis (21/11/2024). Melalui uji publik ini, Bappeda Jateng menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan terbukanya jendela informasi selebar-lebarnya pada masyarakat, serta transparansi informasi badan publik.
Uji publik ini merupakan tahapan akhir penilaian, pengawasan, dan evaluasi dari Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang dilaksanakan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan itu digelar untuk melihat tata kelola keterbukaan informasi publik di Badan Publik yang ada di Jawa Tengah.
Dalam Uji Publik tersebut, Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bappeda Jateng dipimpin langsung oleh Kepala Bappeda Jateng Harso Susilo, yang didampingi oleh Sekretaris Bappeda Nur Rohman serta seluruh jajarannya.
Kepala Bappeda Jateng Harso Susilo mengucapkan terimaksih kepada seluruh jajaran PPID Bappeda, mulai dari Ketua PPID, koordinator, dan seluruh pegawai yang terlibat. Sehingga dapat mengantarkan Bappeda pada tahap akhir penilaian, yaitu Uji Publik KIP Award Provinsi Jateng 2024. Pihaknya menyampaikan bahwa ini merupakan komitmen untuk terus memajukan keterbukaan informasi publik Bappeda selaku badan publik.
“Kehadiran seluruh tim PPID Bappeda Jateng ini menunjukkan komitmen tinggi. Hal itu tidak hanya dari pihak staf saja, namun juga mengakar dari Pimpinan Bappeda untuk memberikan transparansi informasi kepada publik,” terang Harso Susilo usai mengikuti Uji Publik KIP Award 2024 di BPSDMD Jateng, Kamis (21/11/24).
Lanjutnya, monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi ini merupakan agenda tahunan yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jateng. Hal itu untuk mengukur sejauh mana implementasi Keterbukaan Informasi Publik yang diterapkan di masing-masing Badan Publik di wilayah Provinsi Jawa Tengah.
“Sedangkan uji publik ini merupakan tahapan pengujian kompetensi bagi pimpinan badan publik dalam memahami dan mengimplementasikan keterbukaan informasi publik, berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008,” jelasnya.
Harso menambahkan, sebagai lembaga publik, Bappeda Jateng berkomitmen untuk menampilkan data dan informasi yang transparan kepada masayarakat. PPID Bappeda berkewajiban untuk memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat, menciptakan dan menjamin kelancaran dan pelayanan informasi publik.
“Selama ini menjelang Uji Publik, PPID Bappeda secara berkala melakukan rapat-rapat internal (PPID Session, Red) untuk mengevaluasi konten-konten publik. Di antaranya terkait Informasi Berkala, Informasi Setiap Saat, Informasi Serta-Merta, dan Media Sosial. Karena keterbukaan informasi ini merupakan bagian dari good government maupun good corporate government untuk menjadi Badan Publik dengan kategori Informatif,” tegas Harso.
Sementara itu, Harso Susilo menuturkan, keterbukaan informasi publik ini juga bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat agar terlibat langsung dalam proses pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik. Sehingga nantinya dapat mewujudkan masyarakat informatif juga.
Sebelumnya, Bappeda Jateng telah menerima penghargaan pada KIP Award 2023 sebagai Badan Publik dengan kategori Informatif. Hal itu lantaran masuk klasifikasi dalam menyampaikan, menyediakan, menguasai informasi publik yang berdasarkan pada UU Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik. (all/adf)