Bawaslu Jateng: Ada 12 Laporan Pelanggaran saat Coblosan

Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Jateng Sosiawan. (LU'LUIL MAKNUN/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Bawaslu Provinsi Jawa Tengah mengungkap adanya dugaan pelanggaran pada hari coblosan Pilkada yang diadakan pada Rabu, 27 November 2024 lalu. Terdapat 12 laporan pelanggaran di Kabupateng Magelang. Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Jateng, Sosiawan.

Sosiawan menyebut, pihaknya sedang menangani laporan dari Kabupaten Magelang. Sebanyak 12 laporan di Kabupaten Magelang itu meliputi dugaan pelanggaran saat pencoblosan. Salah satunya adalah bagi-bagi sembako dan politik uang.

“Ada 12 laporan yang disampaikan oleh masyarakat kepada Panwascam di wilayah Kabupaten Magelang,” katanya, Jumat (29/11)

Baca juga:  Upgris Miliki Guru Besar Bidang Lingiuistik Terapan

Selain di Kabupayen Magelang, Sosiawan mengaku ada banyak dugaan pelanggaran selama hari coblosan. Kendati begitu, Sosiawan belum bisa mengungkap angka pastinya karena tengah direkap oleh kabupaten/kota. Tak hanya saat pemungutan suara, Sosiawan menyebut juga ada dugaan pelanggaran saat perhitungan suara di TPS berlangsung.

“Angka pastinya, bentuk pelanggaran seperti apa, tempat pastinya di mana, kami masih menunggu. Yang bisa kami sampaikan cukup banyak dugaan-dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di Pilkada 2024 kemarin,” ungkapnya.

Menurutnya, pelanggaran seperti politik uang dan bagi-bagi sembako adalah hal biasa terjadi selama pencoblosan. Fenomena ini tak bisa dikatakan terjadi merata di seluruh kabupaten/kota. “Dugaan pelanggaran adalah politik uang, pembagian uang, dan sembako. Fenomena seperti itu tampaknya menjadi peristiwa umum yang kemarin terjadi. Hampir semua kabupaten/kota menerima laporan semacam itu,” tegas dia.

Baca juga:  Angka Kekerasan Perempuan dan Anak di Jateng Menurun

Lebih lanjut, Sosiawan menegaskan laporan maupun temuan pelanggaran tak bisa begitu saja langsung diproses Bawaslu. Alasannya, laporan dan temuan itu harus memenuhi syarat formal dan materiil.  “Untuk kepastian jumlahnya berapa kasus dan apakah memenuhi syarat formil materiil atau akan diteruskan proses penegakan hukumnya, itu masih dalam tingkat kabupaten/kota, kan harus terpenuhi syaratnya,” tegas dia.

Menurutnya, harus ada pelapor, terlapor, dan tindakan pelanggaran yang dilakukan itu jelas dan terbukti melanggar. “Di situ bukti-buktinya apa, saksinya ada atau nggak, itu bagian dari kelengkapan untuk bisa proses laporan itu. Secara umum itu yang terjadi di wilayah Jateng, pelanggaran politik uang dan pembagian sembako yang diduga dibagikan okeh paslon tertentu, itu kami jumpai,” tandasnya. (luk/ree)