KUDUS, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten Kudus menggelar sosialisasi Peraturan Undang-undang (UU) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Gedung A Pendopo, Selasa (10/12/2024). Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) serta seluruh Kepala Desa se-Kudus.
Kepala Bagian Umum Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Bambang Widyanarko menyampaikan, tujuan pelaksanaan sosialisasi ini adalah agar dalam menjalankan tugas di masing-masing lokasi sudah sesuai koridor hukum. Baik itu dari Pemerintah Desa maupun Kecamatan.
“Kegiatan itu kami selenggarakan sebagai tolok ukur pemerintahan supaya tidak berbenturan dengan ketentuan hukum.Nantinya akan ditindak lanjuti oleh Kasi Datun terkait kasus-kasus mulai dari perjanjian dan lain sebagainya,” ungkapnya.
Pihaknya menambahkan, adanya PTUN ini yaitu untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat. Dapat mengembangkan dan memelihara administrasi negara yang tepat,.serta pengayoman dan kepastian hukum.
Antusias Pemerintah Desa dan Kecamatan sangat tinggi, sehingga memungkinkan hal ini akan terus berkelanjutan. Sebab kabupaten sudah memfasilitasi, dengan harapan pelaksanaanya sesuai dengan aturan yang ada.
“Jangan sampai terjadi hal-hal tidak diinginkan terkait dengan regulasi perundang-undangan yang telah ditegakkan. Makanya kami mengundang Kasi Datun agar dapat mendampingi perjanjian, pembangunan, dan lain-lain,” ujarnya.
Sementara itu, pada PTUN ini seringkali terjadi sengketa, yaitu dari badan hukum perdata dengan pejabat tata usaha. Gugatan yang dilayangkan biasanya mengenai permohonan tuntutan terhadap pihak-pihak tersebut.
“Kami akan melakukan pendampingan terkait pemberian nasehat pendapat hukum secara lisan maupun tertulis. Selain itu, kegiatan dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan alur atau prosedur yang telah ditentukan,” tuturnya.
Harapannya, mereka akan memahami setiap isi dari Undang-undang PTUN. Sehingga, pelanggaran hukum tidak akan terjadi dalam melaksanakan tugas di masing-masing pemerintahan. (cr9/fat)