SEMARANG, Joglo Jateng – Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Semarang telah menambahkan jumlah penerima honor untuk seluruh guru agama non formal di Kota Semarang. Salah satunya, guru agama di Tempat Pendidikan Al Qur’an (TPQ) yang tahun sebelumnya sebanyak 2.525, meningkat jadi 3.000 penerima honor di tahun 2025 ini.
Kepala Bidang Kesra Sekda Kota Semarang, Ali Sofyan mengungkapkan, dari jumlah penerima bisyaroh itu sebenarnya masih ada 3.000 guru agama TPQ lainnya yang belum terakomodir. Hal ini lantaran, pihaknya melakukan penambahan honor ini secara bertahap.
“Sudah kita sikapi jumlahnya hampir 6.000 lebih (guru agama TPQ, Red.), yang baru kita berikan 50 persen. Kemudian, guru agama di madrasah kalau di tahun 2024, ada 825 dari 2.500 guru yang ada di Kota Semarang. Tahun ini sudah kita tambah jadi 1.000 orang,” ucapnya saat dihubungi Joglo Jateng, belum lama ini.
Kemudian, untuk guru Sekolah Minggu atau guru agama Kristen dan Katolik yang tahun sebelumnya hanya 150, tahun ini menjadi 250-an penerima bisyaroh. Lalu, guru agama Hindu baru mengusulkan di tahun ini sebanyak 10 orang.
Sementara, Ali menambahkan, dari guru agama Buddha dan Konghucu belum ada yang mengusulkan untuk menjadi penerima bisyaroh. Hal ini telah dipastikan melalui informasi dari badan koordinasi (bakor) lembaga pendidikan mereka masing-masing.
“Biasanya penerima bisyaroh ini akan menerima bayaran Rp 500 ribu per bulan yang akan dibayarkan setiap triwulan sekali, berarti kalau tahun ini akhir bulan Maret,” jelasnya.
Dirinya mengaku, tidak anggaran tambahan setelah meningkatkan kuota penerima bisyaroh di tahun 2025. Dalam hal ini, pihaknya harus mengurangi komponen anggaran lain agar tetap mengakomodasi usulan dan amanat dari bakor lembaga pendidikan.
“Banyak di antara guru agama belum dapat honor karena mereka mengeluh selama ini belum mendapatkan kesejahteraan dari sisi upah. Kami coba tambah dari 2.525 jadi 3.000,” ujarnya.
Adapun beberapa kriteria guru agama non formal untuk menjadi penerima bisyaroh. Salah satunya, calon guru harus mengajar di lembaga pendidikan Al-Qur’an (LPQ).
“Kemudian, mereka direkrut oleh LPQ, didaftarkan ke bakor kecamatan diusulkan ke tingkat Kota Semarang. Kemudian, diseleksi dan memverifikasi oleh Bakor Kota Semarang untuk diusulkan ke Wali Kota Semarang,” lanjutnya.
Setelah disposisi diserahkan ke sekda bagian kesra, kata Ali, lalu pihaknya akan menindaklanjuti usulan tersebut. Apabila sudah lengkap, maka prosesnya akan dibuatkan Surat Keputusan (SK) penetapan penerimaan honor atau bisyaroh. Lalu setelah jadi baru bisa diberikan setiap triwulan sekali. (int/adf)