Kudus  

Pendamping Desa di Kudus Mendekati Ideal, Tak ada Rekrutmen

BERSAMA: Peningkatan kapasitas pendamping dengan dinas PMD di Kudus beberapa waktu lalu. (DYAH NURMAYA SARI/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes) melalui Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Dinas PMD Kudus, Dwi Luhur Muhammad, mengonfirmasi informasi terkait rekrutmen pendamping desa yang beredar di masyarakat saat ini adalah hoax. Menurutnya, banyak rumor yang mencuat di media sosial dan kalangan masyarakat. Namun sejauh ini tidak ada surat edaran resmi mengenai hal tersebut.

“Informasi yang beredar saat ini adalah hoax. Dari Kemendes juga sudah menyampaikan bahwa itu tidak benar. Sampai sekarang, secara resmi, belum ada surat edaran terkait rekrutmen pendamping desa,” katanya baru-baru ini.

Menurutnya, jika pun ada informasi terkait rekrutmen, itu hanya untuk mengisi kekosongan jabatan yang ada. Bukan untuk pengisian posisi baru.

“Yang beredar itu banyak sekali jenisnya, ada PLD (Pendamping Lokal Desa), PD (Pendamping Desa), dan TA (Tenaga Ahli),” lanjutnya.

Sistem rekrutmen untuk posisi pendamping desa di Kudus juga tidak seperti yang dibayangkan oleh sebagian masyarakat. Luhur menjelaskan, biasanya pengumuman terkait rekrutmen dilakukan secara resmi melalui website resmi dinas, dan segala proses administrasi dilakukan secara transparan.

Baca juga:  Cegah Banjir di Desa Setrokalangan, UMK Kudus Pasang Sistem Peringatan Dini

“Biasanya kami menyampaikan informasi secara resmi di website, bukan melalui rumor atau kabar yang tidak jelas. Mengenai kontrak pendamping desa, mereka memiliki masa kontrak tahunan yang selalu dievaluasi. Jika hasil evaluasi bagus, kontrak bisa diperpanjang,” ujarnya.

Terkait evaluasi pendamping desa, ia mengatakan bahwa pada 2024, hasil evaluasi seluruh Indonesia telah diterima dari Kemendes. Di Kudus, seluruh pendamping desa yang dievaluasi berhasil mendapatkan nilai lebih dari C, yang memungkinkan mereka untuk melanjutkan tugas mereka pada tahun berikutnya.

“Di Kudus, seluruh pendamping desa yang telah dievaluasi diperpanjang kontraknya karena nilai evaluasi mereka lebih dari C. Bagi yang nilainya di bawah C, harus melakukan klarifikasi dan jika tidak ada perbaikan, maka mereka tidak bisa lanjut,” ungkapnya.

Saat ini, untuk pendamping desa, sistem yang berlaku adalah satu pendamping untuk empat desa. Bahkan di tingkat kecamatan, terdapat tiga pendamping yang bekerja bersama. Namun, meskipun sudah ada sejumlah pendamping, Luhur menyatakan Kudus masih kekurangan tenaga pendamping. Di Kudus, ada 56 pendamping desa yang terdiri dari 29 PLD, 22 PD di tingkat kecamatan, dan 5 Tenaga Ahli (TA).

Baca juga:  Komitmen Bersama Pemerintahan Baru yang Berkelanjutan

“Kami masih kekurangan pendamping. Idealnya, di setiap kecamatan harus ada tiga pendamping, dan di tingkat kabupaten ada enam pendamping desa. Namun, saat ini di Kudus, total pendamping desa yang ada hanya 26 orang, mendekati ideal,” paparnya.

Meski begitu, lanjutnya, saat ini tidak ada rekrutmen baru di Kudus. Karena jumlah pendamping yang ada sudah mendekati ideal. Tidak ada kuota perekrutan pendamping desa untuk Kudus saat ini, karena jumlah yang ada sudah mendekati kebutuhan ideal.

“Di Kudus, total pendamping desa yang ada sudah cukup, bahkan ada beberapa yang dialihkan ke kabupaten lain karena kekurangan di daerah tersebut,” terangnya.

Baca juga:  Desa Jurang Gelar Pelatihan Jurnalistik dan Literasi Digital

Dalam sistem perekrutan saat ini, Dwi menegaskan tidak ada perekrutan langsung untuk posisi PD atau TA tingkat kabupaten atau provinsi. Proses rekrutmen akan dilakukan secara bertahap dan dipromosikan oleh PLD, yang berperan penting dalam mendukung keberhasilan program pemberdayaan di desa.

“Perekrutan tidak akan dilakukan secara langsung untuk posisi PD atau TA di tingkat kabupaten atau provinsi. Di PD, nanti PLD yang mempromosikan ke masyarakat,” katanya.

Secara keseluruhan, Dwi menekankan bahwa rekrutmen pendamping desa yang beredar tidak sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku di Kemendes. Semua proses dilakukan dengan transparansi dan sudah diatur melalui aplikasi resmi Kemendes, yang memastikan tidak ada penyalahgunaan informasi dalam pengisian posisi pendamping desa.

“Semua proses rekrutmen dilakukan melalui aplikasi resmi dari Kemendes. Kami berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh kabar yang tidak jelas, dan terus mengikuti informasi resmi yang kami sampaikan,” tegasnya. (uma/fat)