Kendal  

Ribuan Warga Kendal Berubah Status Jadi Janda, Ini Penyebabnya

Ketua PA Kendal Ahmad Farhat. (AGUS RIYADI/JOGLO JATENG)

KENDAL, Joglo Jateng – Masih muda dan berusia produktif antara 20-30 tahun, ribuan warga Kabupaten Kendal berubah status menjadi janda dan duda. Hal ini disebabkan karena pengajuan perkara perceraian mereka dikabulkan Pengadilan Agama (PA) Kendal.

Ketua PA Kendal Ahmad Farhat membeberkan, kasus perceraian yang diajukan ke PA Kendal didominasi para Tenaga Kerja Wanita (TKW). Meski demikian, jumlah perkara perceraian sepanjang 2024 mengalami penurunan dibanding 2023 silam. Hal ini diketahui dari jumlah perkara cerai yang ditangani PA Kendal.

“Rata-rata banyak yang TKW. Mungkin karena secara psikologisnya begitu ditinggal kerja di luar negeri jadi rentan masalah. Suami di rumah selingkuh atau yang istrinya selingkuh di sana,” katanya, Kamis (9/1/25).

Baca juga:  Mulus Usai Dicor, Banyak Pengendara Ugal-ugalan di Jalur Pantura Kendal

Lebih lanjut, di 2023 PA Kendal menangani 2.685 perkara cerai yang terdiri dari 562 perkara cerai talak dan 2.123 perkara cerai gugat. Dari jumlah itu, hanya 2.194 perkara cerai yang diputus oleh PA Kendal.

Sementara, di 2024 menurun menjadi 2.410 perkara cerai yang terdiri dari 519 perkara cerai talak dan 1.891 perkara cerai gugat. Dari 2.410 perkara cerai ini, hanya 2.127 perkara cerai yang diputus PA Kendal. Artinya, berdasarkan data, jumlah warga yang berubah status menjadi janda ataupun duda mengalami penurunan.

“Kasus perceraian ini secara umumnya disebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran,” terangnya.

Terjadinya perselisihan dan pertengkaran dipicu berbagai permasalahan. Di antaranya ada masalah ekonomi, kawin paksa, KDRT, perselingkuhan hingga sang suami atau istri hobi judi online.

Farhat menyampaikan, dalam perkara perceraian jarang ditemui seorang yang sudah berusia lanjut mengajukan gugatan perceraian. “Yang sudah tua ya pasti ada, tapi itu jarang terjadi. Kalau ada biasanya karena itu pernikahan kedua kemudian tidak cocok lalu mengajukan gugatan,” sebutnya.

Baca juga:  Ribuan Warga Ramaikan Kirab Rajaban Astana Kuntul Nglayang

Sedangkan untuk pernikahan dini, pihaknya membeberkan kasus di Kendal masih tinggi. Di 2024, jumlah totalnya masih ada diangka 100. Meski begitu, jumlah itu menurun dibanding 2023 lalu. “Kalau di 2023 masih tinggi, angkanya dikisaran dua ratusan,” ungkapnya.

Farhat tak menampik jika dari pernikahan dini ini ada yang mengajukan gugatan cerai. “Iya ada juga yang demikian. Mereka datang minta dispensasi, tapi setelah menikah langsung cerai,” ujarnya.

Dia mengaku, dengan banyaknya warga yang mengajukan dispensasi pernikahan membuatnya serba salah. Pasalnya, pernikahan dini harus ditekan sesuai dengan kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.

Baca juga:  BLT Dana Desa, Ketahanan Pangan dan Stunting Tetap Jadi Prioritas

“Tapi kalau sudah datang dan tidak kita beri dispensasi padahal sudah terjadi kecelakaan akibat hubungan di luar nikah bagaimana. Ya kebanyakan permohonannya dikabulkan,” ucapnya.

Untuk itu, dia meminta kepada para orang tua agar lebih bisa mengontrol pergaulan anak-anaknya. “Saya minta peran orang tua harus ditingkatkan dalam mengontrol pergaulan anak-anaknya agar hal demikian bisa dihindari,” pungkasnya.(ags/sam)