JEPARA, Joglo Jateng – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara menggelar rapat paripurna pengumuman penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jepara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di ruang rapat paripurna DPRD Jepara, Selasa (14/1/25). Rapat paripurna dihadiri Forkopimda, Ketua KPU Kabupaten Jepara, beserta jajaran DPRD Jepara.
Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Agus Sutisna menyampaikan bahwa pihaknya telah mengumumkan hasil Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Jepara terpilih pada Pilkada 2024. Ia menjelaskan, penyampaian itu berdasarkan pada surat dari KPU Jepara per tanggal 10 Januari 2025 Nomor 17/PL.02.7-SD/3320/2/2025.
“Sebagaimana amanat yang juga dituangkan surat Mendagri tentang penegasan dan pelaksanaan terkait pengumuman paslon terpilih. Di mana DPRD harus mengumumkan hasil rapat tersebut batas waktunya maksimal 5 hari setelah penetapan dari KPU,” terangnya kepada Joglo Jateng.
Seusai mengumumkan penetapan, pihaknya akan segera menyelesaikan berkas penepatan bupati dan wakil bupati 2024, kemudian DPRD Jepara akan mengirimkannya ke Gubernur Jawa Tengah.
“Tentu akan diterbitkan Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Tengah. Saya minta hari ini segera ditanda tangan, besok bisa dikirimkan,” ungkapnya.
Selanjutnya, DPRD Jepara masih menunggu hasil keputusan dari Kemendagri melalui Gubernur Jawa Tengah terkait pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih. Jika mengacu pada edaran yang disosialisasikan, pelantikan dilaksanakan pada 10 Februari 2025. Tetapi, jika menunggu penyelesaian hasil sengketa pemilu, maka pelantikan akan dikukuhkan pada 15 Maret 2025.
“Setelah kami mendapatkan penetapan dari gubernur, rapat selanjutnya tinggal pelantikan. Pada intinya, kami berpedoman pada peraturan pemerintah,” tutupnya. (oka/gih)