UMSK Dipotong, FSPMI Protes ke Pj Gubernur Jateng

BERSUARA: Unjuk rasa oleh buruh jepara menuntut revisi UMSK Jepara yang disahkan Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Senin (17/2/25). (LU'LUIL MAKNUN/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Tengah menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Senin (17/2/25).

Aksi ini dilakukan, menyikapi adanya revisi terhadap Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Jepara yang termuat dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/5 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jateng sebelumnya. Adapun surat itu ditandatangani oleh Nana pada Senin (10/2/2025).

Sekretaris FSPMI Jawa Tengah, Lukman Nur Hakim, menyebut, Nana Sudjana memutuskan penurunan UMSK yang cukup tinggi dalam SK tersebut.

“Dalam lampiran surat itu, ada perubahan terkait nilai UMKS. Sektor 1 ada (pengurangan, Red.) 13 persen, sektor 2 pengurangan 10 persen, sektor 3 pengurangan 7 persen,” ungkap Lukman.

Dengan adanya SK perubahan itu, kata Lukman, UMSK sektor 1 hanya mengalami kenaikan 3,5 persen, sektor 2 sebesar 2,5 persen, dan kenaikan terkecil ada pada sektor 3. Yakni hanya 1,5 persen.

Lukman mengaku, tak ada surat tembusan yang ditujukan kepada Dewan Pengupahan dan perwakilan buruh, baik di tingkat Kabupaten Jepara maupun Provinsi Jawa Tengah. Ia menduga, revisi SK tersebut hanya melibatkan pengusaha saja.

“Sikap dari Pemprov Jateng menunjukkan tidak ada kepastian hukum. Kawan serikat kerja juga tidak diakomodir terkait bagaimana usulan angka yang layak bagi kawan pekerja. Hanya mengakomodir usulan pengusaha yang ada di kabupaten,” ucap dia.

Padahal, kata Lukman, buruh di Jepara sudah menerima bayaran sesuai dengan SK sebelum revisi. Pihaknya sangat menyangkan keputusan Nana Sudjana terhadap revisi SK terkait UMSK tersebut.

“Perubahan dilakukan 10 Februari, yang mana tanggal itu kawan-kawan terdampak revisi UMSK sudah dibayarkan gajiannya bulan Januari berdasarkan SK 561 atau SK lama. Tidak ada pemberitahuan sama sekali,” ungkap Lukman.

“Besok adalah hari terkahir Pj Nana, justru beliau mengeluarkan kebijakan yang bikin gak kondusif, ini akan berdampak pada pemerintahan selanjutnya,” pungkas Lukman.

Revisi UMSK itu termuat dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/5 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Tengah sebelumnya. SK tersebut mengubah SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tentang UMSK yang ditandatangani Pj Gubernur Jawa Tengag Nana Sudjana pada Desember 2024 lalu.

Untuk diketahui, pada Sektor 1 semula Rp 2.949.553, setelah direvisi Rp 2.701.582, sehingga berkurang Rp 247.971. Lalu sektor 2, semula Rp 2.871.246, setelah direvisi Rp 2.675.450 sehingga berkurang Rp 195.796. Sementara untuk sektor 3, semula Rp 2.792.940, setelah direvisi Rp 2.636.325, sehingga berkurang Rp 156.588. (luk/adf/ul)