Benarkah Pertalite Dioplos Jadi Pertamax? LP2K Jateng Minta Audit Independen!

Ketua LP2K Jateng, Abdun Mufid. (LU'LUIL MAKNUN/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jawa Tengah meminta PT Pertamina Patra Niaga untuk membuktikan klaim bahwa tidak ada pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite menjadi Pertamax sebagaimana informasi yang tersebar di berbagai media.

Ketua LP2K Jateng, Abdun Mufid menegaskan bahwa perlu adanya audit dari pihak independen untuk membuktikan soal oplosan BBM yang meresahkan masyarakat selaku konsumen.

“Harus ada kejelasan dari pihak independen yang bisa menjustifikasi bahwa produk yang beredar di masyarakat betul-betul sesuai standar yang ada,” ujar Mufid saat dihubungi melalui sambungan telepon, belum lama ini.

Mufid juga menyoroti bahwa hasil penyidikan Kejaksaan Agung soal kasus korupsi Pertamina menunjukkan bahwa pengoplosan BBM terjadi sepanjang 2018-2023.

“Kita enggak tahu apakah blending yang dilakukan itu adalah dalam jangka sekarang atau 2018-2023. Berarti bisa dipastikan kalau Anda cek di SPBU mungkin sudah berbeda,” ungkap dia.

Menurut Mufid, pemerintah harus menunjuk pihak independen untuk membuktikan dugaan pelanggaran berat terhadap konsumen Pertamina.

“Ini harus dijelaskan dengan benar oleh pemerintah secara jujur dan harus ada pihak independen yang bisa menjustifikasi itu,” tegas dia.

Mufid juga menegaskan bahwa jika Pertamina terbukti memproduksi dan memperdagangkan produk barang dan jasa yang tidak sesuai dengan standar, maka konsumen dapat menuntut ganti rugi ke Pertamina secara individu atau class action (secara kelompok).

“Kalau itu betul-betul terbukti menurut saya sudah pelanggaran luar biasa terkait dengan perlindungan konsumen. Terlepas dari kasus korupsinya, kalau saya hanya menyoroti aspek perlindungan konsumennya,” lanjut dia.

Sementara untuk pidana hukumannya, dia mengatakan Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK) mengatur sanksi pidana paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak sebanyak Rp 2 miliar.

“Tetapi siapakah yang harus dipidana? Nah tentu kemudian itu pembuktian yang harus menentukannya,” tandas dia. (luk/adf/ul)