KUDUS, Joglo Jateng – BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak pekerja. Mereka membuka layanan prioritas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi ribuan karyawan PT Sritex yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Langkah ini diambil untuk memastikan para pekerja dapat segera mengakses hak mereka di tengah situasi yang sulit. Terutama menjelang Hari Raya Idulfitri.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus, Mulyono Adi Nugroho menyampaikan, layanan prioritas ini merupakan wujud kepedulian BPJS Ketenagakerjaan terhadap pekerja yang kehilangan pekerjaan. Pihaknya memahami bahwa kehilangan pekerjaan bukanlah hal yang mudah, apalagi menjelang Lebaran.
“Kami berusaha memberikan kemudahan bagi peserta agar dapat segera menerima hak mereka. Dengan layanan prioritas ini, kami ingin memastikan bahwa proses pencairan JHT berjalan cepat dan lancar sehingga dapat membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan mereka,” ujarnya.
Sebagai bagian dari layanan ini, BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan manajemen PT Sritex untuk mempercepat proses klaim. Setiap harinya, sebanyak 1.000 pekerja dilayani mulai pukul 09.00 hingga 13.00.
Selain itu, pekerja yang memenuhi syarat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) juga dapat mengakses manfaat tambahan. Berupa uang tunai selama enam bulan, pelatihan kerja. Serta akses ke pasar kerja melalui aplikasi SIAPkerja dari Kementerian Ketenagakerjaan. (adm/fat)










