DPD RI Desak Presiden Prabowo Batalkan Penundaan Pengangkatan CASN

Anggota DPD RI Perwakilan Jawa Tengah, Muhdi. (LU'LUIL MAKNUN/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Muhdi buka suara terkait penundaan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun ini. Sebab akan menambah penderitaan mereka, terlebih bagi CASN yang telah resign dari tempat kerja lamanya.

Menurutnya, penundaan ini pengangkatan CPNS yang diundur menjadi 1 Oktober 2025 dan untuk PPPK menjadi 1 Maret 2026 ini bertentangan dengan komitmen pemerintah dan Undang-Undang ASN yang menetapkan tahun 2024 sebagai batas akhir Non ASN bekerja di instansi pemerintah.

“Penundaan pengangkatan ASN PPPK, walaupun diumumkan dengan penyesuaian adalah pengingkaran atas komitmen kebijakan pemerintah sendiri dan UU ASN,” jelas Muhdi, Kamis (13/3/25).

Menurutnya, alasan yang diberikan pemerintah, seperti efisiensi anggaran dan usulan formasi yang tidak optimal, sulit dipahami. Pasalnya pengangkatan sebagian CASN PPPK paruh waktu saja sudah membuat kecewa.

“Jika ditambah dengan penundaan pengangkatan, akan makin menyakiti hati CASN terutama Non ASN yang usianya mendekati Batas Usia Pensiun (BUP),” imbuhnya.

Muhdi juga mengungkapkan kebingungannya. Sebab Komite I DPD RI baru saja menggelar rapat kerja dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 24 Februari 2025 lalu.

Dalam rapat itu kata dia, Kepala BKN melaporkan pengangkatan ASN akan berjalan sesuai rencana. Berdasarkan laporan peserta tahap I dari 676.482 CASN PPPK penuh waktu, sebanyak 671.667 sudah mengisi daftar riwayat hidup (DRH) dan seleksi tahap II untuk formasi ASN PPPK yang tersisa formasinya 329.671 sudah masuk ke masa sanggah dan dijadwalkan Mei 2025 pengumuman dan bulan Juni 2025 pengisian DRH. Namun, 10 hari setelah rapat, diumumkan penundaan dengan berbagai alasan.

“Sulit dipercaya jika ini bukan atas kebijakan atau sepengetahuan Presiden. Kami mendesak Presiden Prabowo mencabut kebijakan penundaan ini,” tegasnya.

Muhdi mengaku banyak mendapat keluhan dari para CASN dari Jawa Tengah dan sekitarnya. Mereka terpukul dengan kebijakan pemerintah yang dinilai sangat merugikan CASN ini. Menurutnya, penundaan ini tidak hanya memperpanjang penderitaan CASN, terutama PPPK, yang telah lama bekerja dengan honor rendah dan status tidak pasti. Tetapi juga berdampak psikologis yang berat

“Mereka menanti SK sebagai ASN dengan harapan, namun justru mendapat kekecewaan. Pengangkatan CASN PPPK dan PNS harus segera dilakukan,” tandasnya. (luk/adf)