Dalam surat dakwaan tersebut, dirinya menyoroti kalimat yang menjelaskan seolah-olah antara Mbak Ita dan Alwin melakukan tindakan tersebut secara bersama-sama. Padahal, keduanya memiliki tugas dan peran yang berbeda. Mbak Ita menjabat sebagai Wali Kota Semarang, sedangkan Alwin Basri menjabat sebagai Anggota DPRD Jateng.
“Sehingga tidak bisa dinyatakan apa yang disampaikan oleh Alwin itu juga merupakan apa yang disampaikan oleh Mbak Ita, karena tidak boleh sebuah perbuatan pidana karena suami istri yang melakukan misalnya suaminya, maka istrinya itu juga tidak otomatis terlibat,” jelasnya.
Selain itu, dirinya juga membantah bahwa kedua tersangka menerima sebanyak Rp1,750 miliar dari Rahmat Jangkar. Padahal uang tersebut masih pada yang bersangkutan.
“Kemudian berkaitan dengan tuduhan pemerasan yang dilakukan berkaitan dengan iuran insentif, yang diterima itu sebenarnya bukan kebijakan yang dikeluarkan oleh Mbak Ita, karena wali kota yang sebelumnya pemotongan insentif pajak dinyatakan sebagai iuran kebersamaan itu adalah kebijakan dari wali kota sebelumnya,” terangnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum lainnya, Agus Nurudin mengatakan setelah sidang perdana ini, direncanakan Minggu depan tepatnya pada Senin (28/4) mendatang dilakukan sidang untuk para saksi-saksi.
“Ya, kita lihat saja nanti saksinya bagaimana keterangannya,” pungkasnya. (int/adf)










