SEMARANG, Joglo Jateng – Mantan Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu beserta suami Alwin Basri didakwa menerima uang suap sebesar Rp9.262.102.000. Keduanya terjerat tiga perkara. Yaitu gratifikasi, korupsi, dan pemerasan terhadap pegawai.
Hal tersebut disampaikan saat pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wawan Yunarwanto dalam sidang perdana kasus tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Berdasarkan rincian dakwaan yang dibacakan, Mbak Ita dan Alwin menerima Rp2 miliar dari Ketua Gapensi Semarang Martono atas pengadaan barang dan jasa. Kemudian, dari Direktur Utama PT Dekasari Permata, Rahmat Utama Jangkar sebanyak Rp1,750 miliar atas pengadaan fabrikasi set meja kursi.
Lalu, dari iuran kebersamaan ASN Pemkot Semarang sebanyak Rp3.083.200.000, acara lomba nasi goreng sebesar Rp222 miliar, serta Rp2.245.702.000 dari hasil proyek 16 kecamatan se Kota Semarang. Kemudian, Rp200 miliar sisanya dipotong untuk membayar Martono yang belum diketahui alasan detailnya.
Kuasa Hukum terdakwa, Erna Ratna Ningsih menyampaikan pernyataan dakwaan yang disampaikan oleh JPU masih bersifat kumulatif, yang mana hal itu masih perlu dibuktikan secara nyata.
“Karena sebenarnya dalam surat dakwaan dari JPU itu tidak cermat karena tadi ada kesalahan tanggal ya yang harusnya tahun 2026 seharusnya tahun 2022. Kemudian, mengenai jumlah ya itu kurang nolnya dua,” ucapnya saat ditemui Joglo Jateng, Senin (21/4/25).