Sementara itu, kekhawatiran dari masyarakat pun tidak senada dengan Pemerintahan Provinsi maupun daerah yang menyebutkan lokasi penambangan itu sudah memiliki ijin eksplorasi dari tahun 2024.
Tahapan perijinan lokasi penambangan di Dukuh Toplek dan Pendem pun berjalan lancar tanpa hambatan. Sebab, sampai saat ini penambang sudah mengantongi ijin eksplorasi.
Dalam perizinan tersebut, pihak Kepala Cabang Dinas SDM Wilayah Kendeng Muria, juga mengklaim bahwa perizinan tambang tidak perlu melibatkan masyarakat setempat.
“Proses ijin itu di dahului dengan Tata Ruang kemudian Tata Ruang menghasilkan wilayah ijin pertambangan, kemudian dalam waktu 10 hari kerja, mengajukan eksplorasi untuk komoditas logam atau batuan. Setelah semua dokumen diselesaikan kemudian meningkat operasi produksi dengan melihat cadangan jumlah yang memadai diberikan 5 tahun. Ijin di bulan November 2024, IUP,” kata Kepala Cabang Dinas SDM Wilayah Kendeng Muria, Dwi Suriyono.
Dia menjelaskan proses perijinan penambangan memang tidak ada aturan untuk melibatkan warga. “Kalau di kami memang tidak ada kewajiban melibatkan, semua syarat terpenuhi ijin operasi produksi,” ujarnya.
Ia menuturkan ada tiga lokasi penambangan yang ada di Desa Sumberrejo. “Saat ini ada tiga titik, dan berizin semua,” bebernya.
Dia mengaku sampai saat ini pihaknya belum pernah menerima aduan terkait dampak lingkungan penambangan. Menurutnya, jika benar tidak berdampak seharusnya masyarakat bisa mendukung adanya penambangan di wilayahnya.
“Selama ini belum ada aduan masyarakat hal itu, tentunya jika terjadi kami akan evaluasi bersama apakah benar karena ada kegiatan atau bukan. Kalau memang bukan, dan penambangan ada, i’tikad baik akan kami bantu,” tegasnya. (oka/gih)










