Koperasi Desa Merah Putih: Modal dari Anggota, Biaya Legalitas Ditanggung Pemda

SIMAK: Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Bambang Susilo (kanan) dan Kepala DP3APMD Purworejo Laksana Sakti saat sosialisasi Kopdes Merah Putih secara daring di Command Center. (DOK.PROKOPIM/JOGLO JATENG)

Yuli mengingatkan, keberhasilan koperasi sangat bergantung pada kapasitas sumber daya pengelolanya. Ia meminta pada para camat dan perangkat daerah terkait untuk melakukan aktivitas dan pendampingan kepada pemerintah desa.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3APMD) Purworejo Laksana Sakti  menjelaskan, sosialisasi yang terus digalakkan ini agar Pemdes segera melakukan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus), guna persiapan pendirian Kopdes Merah Putih.

“Musdes/kelurahan khusus di Mei 2025. Harapannya, selesai di akhir Mei ini,” jelasnya, Selasa (6/5/25).

Sakti menjelaskan, dalam pendirian Kopdes Merah Putih, modal awal berasal dari simpanan anggota, yaitu pokok, wajib, sukarela, sesuai aturan perkoperasian. Untuk biaya notaris, menjadi tanggung jawab Pemda, yang bekerja sama dengan Bank Jateng.(mrn/sam)