Barang bukti yang berhasil diamankan polisi di antaranya sebuah sepeda motor Beat warna cokelat bernomor polisi H 3560 BSD, satu buah tangga telkospik dan satu buah alat ukur OTDR.
“Pelaku kami jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara JNR mengaku bahwa selama ini dia kerap berpindah-pindah kota dalam menjalankan aksinya. “Kalau di Jawa Tengah saya sudah dua kali mencuri motor,” katanya.
Dia juga mengaku bahwa sebelumnya sempat merantau di Surabaya. Di Ibu Kota Jawa Timur itu, pria ini mengaku sering melakukan pencopetan saat berada dalam angkutan.(ags)










