Sebelumnya, Pj Sekda Jepara, Ary Bachtiar menyampaikan, Pemkab masih mendalami kasus tersebut dan belum mendapatkan solusi ataupun titik terang.
“Tadi belum bisa diambil keputusan tadi masih membahas identifikasi permasalahan.Jadi kami belum bisa mengambil keputusan yang diambil pemda. Tanah itu sudah bersertifikat atas nama Lokolo,” ungkap Ary saat ditemui usai rapat permasalahan ini, Kamis (15/5).
Ia menuturkan, jika Pemkab Jepara juga tidak serta merta akan mengabulkan permintaan ganti rugi ahli waris almarhum Surip yang mengeklaim lahan SD N 10 Karanggondang itu miliknya.
“Pemda harus mengganti rugi ke pak sarip keliru, makanya masih kami menggali data terkait dengan permasalahan SDN 10 Karanggondang. Kami belum mengambil keputusan apa yang diambil pemda,” tutupnya. (oka/gih)










