JEPARA, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten Jepara mulai menyisir permasalahan sengketa tanah lahan di SD N 10 Karanggondang, Kecamatan Mlonggo. Sampai sekarang ini, permasalahan ini belum ada titik terang.
Bupati Jepara Witiarso Utomo menyampaikan, sampai saat ini pihaknya masih menelusuri dasar hukum dan legalitas dari sertifikat tanah yang dibuat sekolah SD Negeri 10 Karanggondang. Ia menyebutkan sertifikat tanah yang di klame atas nama Surip ternyata atas nama Petinggi Karanggondang yaitu Ronad Halokolo.
“Kami lagi telusuri secara legalitas hukumnya dulu. Karena infomasi yang kami dapat terakhir itu atas nama sertifikatnya petinggi karanggondang yang dulu,” kata Bupati Jepara, Jumat (16/5).
Witiarso menjelaskan, jika ahli waris ingin menuntut haknya, harus melakukan gugatan terlebih dahulu karena tanah tersebut sudah ada nama hak miliknya. “Kalau sudah ada pemiliknya berarti ahli waris harus menggugat dulu, di Pengadilan Negeri,” ujarnya.
Pemkab Jepara juga masih mendalami keabsahan dari Sertifikat yang atas nama Petinggi Karanggondang. “Kami masih mengklarifikasi keabsahan legalitas sertifikat tersebut. Kalau legalitasnya jelas kami akan melarang itu, karena di indonesia menganut hukum yang memiliki legalitas itu yang hak,” tambahnya.










