‎Tanah dan Bangunan Eks Pasutri di Grobogan Disita, PA Purwodadi Tegaskan Status Harta Bersama

‎Tim Kuasa Hukum Suroso saat berada di lokasi objek sengketa di Dusun Jetak, Desa Pulokulon RT 3 RW 4. (HUMAS/JOGLO JATENG)

GROBOGAN, Joglo Jateng  — Sengketa harta bersama antara Sri Mulyati dan Slamet memasuki babak baru. Pada Jumat (16/5/2025), Pengadilan Agama (PA) Purwodadi resmi melaksanakan sita jaminan terhadap sebidang tanah dan bangunan yang menjadi objek perselisihan, terletak di Desa Pulokulon, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan.

‎Tanah seluas 333 meter persegi tersebut terdaftar dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 01168 dan Surat Ukur Nomor 1206/Pulokulon/1998. Lokasi tanah berada di Dusun Jetak, RT 003 RW 004. Penyitaan dilakukan berdasarkan putusan majelis hakim dalam perkara Nomor 3222/Pdt.G/2024/PA.Pwd yang diajukan Sri Mulyati pada 9 Desember 2024 dan dikabulkan pada 17 Maret 2025.

‎Menurut Kuasa Hukum penggugat, Suroso, S.H., M.Kn., penyitaan dilakukan untuk mencegah pihak tergugat, Slamet, mengalihkan aset kepada pihak ketiga.

‎”Kami mengajukan permohonan sita untuk memastikan objek sengketa tidak dialihkan melalui jual beli, hibah, atau cara lainnya sebelum ada putusan final mengenai pembagian harta bersama ini,” jelas Suroso.

‎Pelaksanaan sita dimulai pukul 10.00 WIB di Balai Desa Pulokulon dengan pembacaan kronologi perkara oleh Panitera PA Purwodadi, Dra. Farkhah, M.E. Hadir dalam kegiatan ini antara lain perwakilan dari PA Purwodadi, Kepala Desa Pulokulon, Babinsa setempat, Sri Mulyati sebagai penggugat, serta kuasa hukumnya. Namun, tergugat dan kuasa hukumnya tidak hadir tanpa alasan yang jelas.