JEPARA, Joglo Jateng – Insiden kebakaran yang terjadi di lahan parkir tepatnya belakang PT HWI Desa Gemulung, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara pada Senin (5/5) lalu, menemukan titik terang. Polisi menyebutkan pemilik warung dan pemilik tempat parkiran berpotensi terjerat pasal pidana akibat kebakaran yang merugikan sekitar Rp 2,2 miliar.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela mengungkapkan, setelah melakukan pemeriksaan pihaknya mendapati dua orang yang berpotensi akan diperkarakan. Kedua orang tersebut yaitu, pemilik warung dan pemilik lahan parkiran.
“Dari kebakaran kemarin kami sudah melaksanakan gelar perkara hal tersebut,” kata Kasatreskrim Polres Jepara kepada Joglo Jateng saat di Mapolres Jepara, Jum’at (23/5).
AKP Wildan menjelaskan, pemilik lahan parkiran bisa terjerat undang-undang perlindungan konsumen. Undang-udang tersebut dipersangkakan lantaran pemilik lahan parkiran tidak bisa menjaga dengan baik kendaraan yang parkir.
“Kami rencanakan memberikan persangkaan pasal pertama terhadap pemilik parkir itu terkait undang undang perlindungan konsumen, di mana yang bersangkutan tidak bisa menjaga kendaraan dengan aman sehingga terbakar kendarannya,” ujarnya.










