KUDUS, Joglo Jateng – Pemerataan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini (PAUD) dan taman kanak-kanak (TK) di Kabupaten Kudus, dinilai telah mencapai tahap yang menggembirakan. Hal ini seiring dengan berjalannya program wajib belajar 13 tahun yang dimulai sejak jenjang PAUD.
Wakil Ketua IGTKI Kudus, Siti Rosidah menyebutkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus telah menilai kebijakan tersebut, dan tidak menjadi beban berat. Karena secara umum sistem pendidikan pra sekolah di daerah ini sudah berjalan cukup merata.
“Ketersediaan lembaga PAUD di berbagai kecamatan, menjadi penopang penting dari keberhasilan ini. Namun, tantangan besar justru terletak pada aspek pendukung lain. Seperti ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai di setiap lembaga,” ujarnya, Senin (26/5/25).
Fasilitas fisik maupun kelengkapan alat bantu pembelajaran, perlu mendapat perhatian serius dari pemangku kebijakan. Dari total sekitar 350 lembaga PAUD di Kabupaten Kudus, mayoritas diselenggarakan oleh pihak swasta.
“Hanya terdapat tiga PAUD negeri, yang dikelola langsung oleh pemerintah daerah. Ketergantungan terhadap sektor swasta ini menjadi sorotan tersendiri. Karena berdampak pada aspek kesejahteraan tenaga pendidik,” ungkapnya.










