JPU Kejari Jepara menyampaikan, berdasarkan fakta persidangan terdakwa secara sah melakukan kesalahan. Atas tuntutan itu, terdakwa diberi hak untuk mengajukan pembelaan. Terdakwa MMR memilih pembelaan secara tertulis yang akan diajukan pada sidang selanjutnya pada Selasa (17/6) depan.
“Selasa depan pembacaan surat pembelaan terhadap terdakwa,” ucapnya.
Diketahui peristiwa penembakan terhadap seorang guru yang bernama Eko Hadi Susanto terjadi Senin, 25 November 2024 sekitar pukul 11.00 WIB di Perempatan Dukuh Kepel, Desa Buaran, Kecamatan Mayong.
Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Polres Jepara dan pengakuan tersangka, tersangka merasa tersinggung terhadap korban karena tatapannya. Korban ditembak di bagian perut menggunakan air softgun oleh terdakwa yang merupakan tetangganya sendiri.
Peristiwa terjadi saat korban hendak menjemput anaknya pulang sekolah menggunakan sepeda motor. Sesampai di perempatan Dukuh Kepel, korban terserempet oleh terdakwa yang menggunakan mobil Sedan Camri warna hitam. (oka/gih).










