KUDUS, Joglo Jateng – Angka perceraian di Kabupaten Kudus menunjukkan tren penurunan dalam tiga tahun terakhir. Namun, berdasarkan data terbaru dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), jumlah penduduk berstatus cerai hidup dan cerai mati di Kudus tercatat cukup tinggi.
Pada tahun 2024, tercatat sekitar 14 ribu orang berstatus cerai hidup dan 56 ribu berstatus cerai mati. Dengan total sekitar 70 ribu orang, hal ini menunjukkan bahwa keberadaan para janda dan duda menjadi fenomena sosial tersendiri di Kota Kretek ini.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kudus, Eko Suharto, mengungkapkan bahwa data perceraian yang dimiliki BPS bersumber dari publikasi Jawa Tengah dalam Angka yang merujuk pada putusan resmi Mahkamah Agung.
“Trennya menurun sejak 2022 hingga 2024. Tapi ini data kasus yang sudah inkrah, artinya sudah putusan akhir,” katanya, Selasa (18/6).
Adapun pada 2022 tercatat sekitar 1.500 kasus perceraian, turun menjadi 1.300 pada 2023, dan sekitar 900-an kasus di tahun 2024. Meski begitu, ia mengingatkan bahwa angka pada 2024 bisa saja belum mencerminkan jumlah riil karena belum mencakup data setahun penuh.
”Kalau mau tau data lebih spesifik dikonfirmasi ke Pengadilan Agama (PA) Kudus,” ujarnya kepada Joglo Jateng.
Faktor utama penyebab perceraian di Kudus didominasi oleh perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga. Disusul faktor ekonomi, penelantaran, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga kasus poligami.
“Proporsi terbesar memang karena perselisihan. Setelah itu ekonomi, kemudian penelantaran,” lanjut Eko.










