Menurut Famny, ketentuan tersebut mengacu pada regulasi dari Kementerian Desa. Yang menyatakan bahwa sebagian dana desa dapat dialokasikan untuk mendukung penyelenggaraan KDMP sebagai bagian dari program penguatan ekonomi lokal.
“Dari 20 persen dana desa yang dialokasikan untuk pemberdayaan ekonomi, sebagian nanti diarahkan ke KDMP. Rinciannya belum ditetapkan secara teknis, tapi yang penting sekarang adalah kesanggupan dulu. Nantinya akan ada aturan teknis lanjutan,” imbuhnya.
Hingga pertengahan Juni 2025, tercatat baru empat desa di Kudus yang telah memenuhi seluruh persyaratan dan mengajukan pencairan dana desa tahap dua. Meski begitu, pencairan masih menunggu proses verifikasi dan kelengkapan administratif dari pihak dinas terkait.
“Empat desa sudah mengajukan, dan berkas mereka sedang kami telaah. Proses pencairan akan segera dilakukan setelah seluruh syarat administrasi terpenuhi dan diverifikasi,” katanya.
Ia menyebut bahwa keempat desa tersebut termasuk desa-desa yang responsif dan cepat menyesuaikan diri dengan kebijakan baru. Salah satu desa yang disebut sudah siap secara penuh adalah Desa Tanjung Karang.
“Artinya mereka sudah siap, karena sudah melakukan Musdesus, membentuk KDMP, akta hukumnya sudah terdaftar, dan surat pernyataan komitmennya sudah masuk. Tinggal proses pencairannya saja yang menunggu tahapan administratif,” ujarnya.
Saat ini, secara keseluruhan, Famny menyebut sudah ada 132 desa yang telah membentuk KDMP sebagai tindak lanjut dari kebijakan ini. “Sudah terbentuk semua. Total 132 desa sudah melaksanakan Musdesus dan membentuk KDMP. Sekarang tinggal percepatan proses administrasi dan penguatan legalitas,” tandasnya. (uma/fat)










