KUDUS, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menetapkan kebijakan baru terkait pencairan dana desa tahap dua tahun anggaran 2025. Tidak seperti tahun sebelumnya, desa-desa kini diwajibkan membentuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai salah satu syarat utama pencairan dana.
Kepala Dinas PMD Kudus, Famny Dwi Arfana menjelaskan, ketentuan ini merupakan upaya strategis untuk mendorong kemandirian ekonomi desa melalui kelembagaan koperasi. Pembentukan KDMP harus dibuktikan melalui dokumen Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) serta akta pendirian yang sah secara hukum.
“Pencairan dana desa tahap dua tahun ini memang berbeda. Kami mewajibkan desa-desa untuk menyertakan hasil Musdesus pembentukan KDMP beserta akta pendirian badan hukumnya. Ini penting sebagai dasar legalitas kelembagaan KDMP di masing-masing desa,” ucapnya.
Lebih lanjut, Famny menegaskan, desa juga harus membuat surat pernyataan komitmen yang menyatakan kesanggupan mendukung pembentukan KDMP melalui pengalokasian anggaran dari APBDes. Surat ini nantinya disampaikan kepada Bupati melalui Dinas PMD sebagai bagian dari proses administrasi.
“Surat pernyataan komitmen dukungan dari APBDes untuk modal awal KDMP juga menjadi syarat wajib. Ini untuk menunjukkan bahwa desa memang siap mendukung secara anggaran, bukan hanya sekadar administratif,” tegasnya.










