SEMARANG, Joglo Jateng – Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan narkoba hasil pengungkapan berbagai kasus di Jawa Tengah selama periode April hingga Juli 2025. Barang bukti yang disita dalam periode ini meliputi 530 gram sabu, 1.720 gram ganja, 600 butir ekstasi, 5 mililiter liquid ganja sintetis, serta 71 ribu butir pil Yarindo yang diedarkan tanpa izin resmi.
Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Agus Rohmat, menyampaikan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama lintas instansi. Jaringan peredaran yang berhasil dibongkar terhubung dengan berbagai daerah di luar Jawa Tengah, mulai dari Medan, Kepulauan Riau, Jakarta, hingga Depok. Bahkan terdapat barang bukti yang diketahui berasal dari Malaysia.
“Semua proses hukum tetap berjalan, dan hari ini juga kami lakukan pemusnahan barang bukti secara terbuka,” ujarnya.
Dari delapan kasus yang diungkap, beberapa di antaranya cukup menonjol. Di Kabupaten Tegal, sabu seberat 500 gram dan 600 butir ekstasi ditemukan di rumah tersangka berinisial AJM, yang diduga dikendalikan oleh adiknya sendiri dari dalam rutan.
Tak hanya itu, kata Agus, ganja juga menjadi fokus penindakan. Di Kota Salatiga, satu kilogram ganja diamankan dari seorang tersangka yang menyembunyikan barang haram itu dalam kemasan bubuk kopi.
“Penemuan lainnya berasal dari Kota Semarang dan Kota Pekalongan, sehingga total ganja yang disita mencapai 1.720 gram,” jelasnya.
Dengan total barang bukti tersebut, BNNP Jateng memperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 75 ribu warga dari potensi penyalahgunaan zat adiktif. Estimasi ini didasarkan pada pola konsumsi per jenis barang, misalnya satu gram sabu bisa dipakai oleh empat orang, sementara satu butir pil Yarindo dikonsumsi satu orang.
Pemusnahan barang bukti yang dilakukan pada hari itu disaksikan oleh Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Kabupaten Tegal, dan Kota Salatiga. Proses dilakukan menggunakan alat incinerator setelah melalui pengujian di laboratorium forensik Polda Jateng. (luk/iza)










