SEMARANG, Joglo Jateng – Pemerintah Kota Semarang resmi menggulirkan program dana operasional sebesar Rp 25 juta per Rukun Tetangga (RT) per tahun. Program yang mulai berjalan pada Agustus 2025 ini mendapat sambutan positif dari masyarakat dan para pemangku wilayah.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, memastikan bahwa program dana operasional RT siap direalisasikan. Total ada 10.628 RT yang akan menerima bantuan tersebut.
“Saya berharap dana ini menjadi berkah, digunakan secara bijak, dan dirumuskan melalui rembug warga. Ini bukan milik pribadi pengurus, tetapi untuk kegiatan yang disepakati bersama,” ujar Agustina.
Program ini, lanjut Agustina, merupakan bagian dari upaya memperkuat solidaritas sosial serta meningkatkan tata kelola lingkungan berbasis partisipasi. Untuk itu, pengawasan juga diprioritaskan sejak awal.
Pemkot Semarang bahkan menggandeng Kejaksaan dan membuka desk pelayanan di setiap kecamatan sebagai pusat advokasi dan penyelesaian masalah jika muncul kendala teknis.
Proses pencairan dilakukan melalui rekening masing-masing RT di Bank Jateng, setelah dokumen administrasi diverifikasi oleh kelurahan. Didi Wahyu, Kasubid Belanja Daerah BPKAD, menyampaikan bahwa ketepatan administrasi sangat penting.
“Jika ada satu kesalahan saja dalam satu kelurahan, pencairan seluruhnya bisa tertunda,” tegasnya.
Untuk pelaporan penggunaan dana, Pemkot mengandalkan platform digital Ruang Warga yang kini telah diperbarui. Aplikasi ini memungkinkan pengurus RT mengunggah dokumen pertanggungjawaban secara digital dan langsung terhubung ke sistem pemerintah kota.
“Ini akan menjadi sistem komunikasi utama antara RT dan Pemkot,” terang Agustina.










