Ia menambahkan, kehadiran paralegal diharapkan menjadi perpanjangan tangan advokat dalam mendampingi warga. Terutama dalam perkara-perkara dasar yang tidak harus langsung ditangani pengacara.
“Melalui seminar ini, peserta dibekali dasar-dasar hukum agar ke depan bisa menjadi paralegal yang kompeten dan amanah. Setelah ini, kami akan selenggarakan pelatihan lanjutan agar mereka siap mendampingi warga secara profesional,” ungkapnya.
Materi yang disampaikan dalam seminar meliputi Prosedur Hukum dalam Sistem Peradilan di Indonesia oleh Hakim Bustaruddin, Peran dan Kedudukan Paralegal oleh Umar Ma’ruf. Lalu, Bantuan Hukum untuk Masyarakat Tidak Mampu oleh Taufik Pandan Winoto.
Kepala Kesbangpol Kendal, Alfebian Yulando mengapresiasi kegiatan ini. Menurutnya, inisiatif ini sejalan dengan upaya negara dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
“Sebagai negara hukum, kita harus melek hukum. Kegiatan ini sangat bermanfaat untuk masyarakat luas, khususnya di tingkat bawah,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua PDM Kendal, Ali Satiran berharap kegiatan ini berlanjut ke tahap pelatihan intensif agar para paralegal benar-benar siap menjalankan tugas sosialnya.
“Dengan pembekalan yang cukup, para paralegal dapat menjadi mitra penting advokat dalam membantu masyarakat mendapatkan keadilan,” katanya. (ags/adf)










