Mentan Ungkap 212 Merek Diduga Jual Beras Oplosan, Ini Kata Disperindag Jateng

Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Jateng, Sucahyo. (LU'LUIL MAKNUN/JOGLO JATENG)

Disperindag, lanjutnya, akan menerjunkan tim dari bidang standardisasi dan perlindungan konsumen untuk melakukan pengawasan ke sejumlah retail modern dan outlet penjual beras kemasan. Pengawasan serupa juga rutin dilakukan menjelang hari-hari besar keagamaan.

“Biasanya menjelang Lebaran kami intens turun ke lapangan untuk mengecek keamanan produk pangan yang dijual. Namun, karena saat ini isu beras oplosan cukup santer, maka pengawasan akan kembali kami tingkatkan,” tegas Sucahyo.

Dia menambahkan, apabila ditemukan indikasi beras oplosan atau pelanggaran lainnya, masyarakat bisa melapor ke dinas perdagangan kabupaten/kota setempat. Sebab, kewenangan pengawasan di tingkat pasar berada di pemerintah daerah masing-masing.

“Kalau memang ada kecurigaan dari masyarakat, bisa dilaporkan langsung ke dinas terkait di daerah. Kalau terbukti ada unsur penipuan atau pelanggaran berat, tentu itu bisa masuk ke ranah hukum,” ujarnya.

Disperindag juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan harga murah tanpa memperhatikan mutu. Sucahyo menyarankan masyarakat lebih bijak saat membeli beras dan tidak ragu bertanya tentang kualitas, terutama untuk membedakan antara beras medium dan premium.

“Kami imbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik. Beras campuran atau oplosan biasanya dilakukan oleh oknum, dan bukan bagian dari distribusi resmi. Pemerintah akan menindak jika ditemukan pelanggaran,” kata Sucahyo. (luk/adf)