Kudus  

PDIP Usulkan Nida Iza Jadi PAW DPRD Kudus

Ketua DPRD Kudus sekaligus Ketua DPC PDIP Kudus H Masan. (ADAM NAUFALDO/JOGLO JATENG).

KUDUS, Joglo Jateng – DPC PDIP Kabupaten Kudus resmi mengajukan proses Pergantian Antarwaktu (PAW) untuk mengisi satu kursi kosong di DPRD Kudus masa jabatan 2024-2029.

Nama Nida Saidatul Iza diajukan sebagai calon pengganti Anggota DPRD Kudus Peter M Faruq, yang meninggal dunia, beberapa waktu lalu.

‎Ketua DPC PDIP Kudus sekaligus Ketua DPRD Kudus H Masan mengungkapkan, pengajuan PAW telah dilakukan secara resmi melalui surat yang disampaikan kepada pimpinan DPRD Kudus.

“Surat sudah kami kirim ke DPRD, selanjutnya akan diteruskan Sekretaris Dewan (Sekwan) ke KPU Kudus. Setelah itu, Ketua DPRD akan mengirim surat ke Bupati untuk dilanjutkan ke Gubernur Jawa Tengah, guna penerbitan SK PAW,” jelasnya, Rabu (16/7).

Menurutnya, penunjukan Nida sebagai calon PAW telah sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku dalam sistem Pemilu Legislatif.

Ia merupakan calon legislatif (caleg) PDIP dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kudus 2 yang meraih suara terbanyak ketiga dalam Pemilu Legislatif 2024, yakni sebanyak 925 suara.

Masan menyebutkan, keputusan mengusulkan Nida bukan hanya berdasarkan suara. Namun, juga mempertimbangkan kontribusinya sebagai kader muda yang aktif dan memiliki semangat juang tinggi.

Ia menilai, kehadiran Nida akan menjadi penyegar bagi tubuh partai, sekaligus memperkuat peran generasi milenial dalam dunia politik lokal.

“Dia perempuan, masih muda dan punya idealisme kuat. Harapannya, kehadirannya mampu membawa semangat baru, khususnya untuk membela aspirasi masyarakat di dapilnya. Ini juga menjadi bentuk nyata keterwakilan perempuan dalam politik, serta memberi inspirasi bagi generasi muda agar berani berkiprah di jalur pengabdian,” ujarnya.

Nida Saidatul Iza dikenal aktif dalam berbagai kegiatan sosial dan organisasi kepemudaan di Kudus.

Ia disebut sebagai figur potensial yang mampu menjembatani kepentingan generasi muda dengan agenda pembangunan daerah.

PDIP menargetkan proses pelantikan Nida dapat dilaksanakan pada akhir Juli 2025.

Dia optimistis, jika seluruh proses administrasi berjalan lancar dan Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Jawa Tengah telah terbit, maka pengambilan sumpah jabatan dapat segera dilangsungkan.

“Kalau tidak ada kendala, kami upayakan pelantikannya bisa bulan ini juga. Kami ingin kursi yang kosong ini segera terisi agar fungsi representasi di DPRD bisa berjalan optimal,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kudus Ahmad Amir Faisol menyampaikan, telah menerima surat PAW dari DPRD Kudus, pada Rabu (16/7) pagi.

Kini, pihaknya tengah menindaklanjuti dan akan memberikan jawaban dalam tenggat waktu 5 hari sejak surat diterima.

“Kami akan memberikan jawaban surat itu ke Sekwan DPRD Kudus kembali, dalam tenggat waktu 5 hari sejak surat diterima. Untuk nama calon PAW sudah keputusan dari DPP dan DPC, kemudian diteruskan ke kami,” ucapnya.(adm/sam/fat).