Kudus  

‎BK DPRD Kudus Siap Tindak Tegas Anggota yang Terlibat Judi

‎Ketua BK DPRD Kudus, Sayid Yunanta. (‎SYAMSUL HADI/JOGLO JATENG).

‎KUDUS, Joglo Jateng – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kudus menyatakan akan mengambil langkah tegas terhadap salah satu anggotanya yang diduga terlibat dalam praktik perjudian.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua BK DPRD Kudus Sayid Yunanta, usai beredarnya informasi seorang anggota legislatif tertangkap saat penggerebekan judi oleh polisi.

‎Sayid menegaskan, pihaknya telah mengetahui adanya dugaan keterlibatan anggota DPRD dalam praktik terlarang tersebut.

Namun, BK tetap menunggu laporan resmi dari aparat penegak hukum sebelum mengambil tindakan formal.

‎“Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Tetapi apabila benar terbukti bersalah, BK tidak akan tinggal diam. Kami siap memberikan sanksi tegas sesuai tata tertib dan kode etik DPRD Kudus,” ujarnya, Senin (21/7).

‎Ia juga menilai, perilaku semacam itu mencoreng citra lembaga legislatif dan mengkhianati amanah rakyat.

‎“Kami kecewa. Ini menyangkut marwah lembaga dan kepercayaan publik. Karena itu, kami akan segera menindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku setelah menerima laporan resmi dari kepolisian,” tegasnya.

‎Sementara itu, Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo membenarkan, adanya penangkapan terhadap lima orang pelaku judi.

Menurutnya, penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat melalui kanal media sosial dan Lapor Pak Kapolres.

‎Melihat hal itu, warga mengaku resah karena aktivitas judi berlangsung secara terbuka hingga larut malam.

‎“Hasil penggerebekan, kami mengamankan lima orang yang sedang bermain judi domino. Salah satunya anggota DPRD Kudus. Kami menyita barang bukti berupa satu set kartu domino, tiga set kartu cadangan, satu lembar banner alas, dan uang tunai Rp 1.025.000,” jelasnya.

‎Menurutnya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, subsider Pasal 303 bis, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

‎“Kami tidak pandang bulu. Siapa pun yang melanggar hukum akan kami tindak tegas. Ini komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” ujarnya.

‎Selain di Karangrowo, pihaknya juga membongkar tiga lokasi perjudian lainnya di hari yang sama.

Ia mengapresiasi peran aktif warga dalam memberikan informasi, yang dinilai sangat membantu tugas kepolisian.

‎Sebelumnya, Tim Resmob Satreskrim Polres Kudus menggerebek aktivitas perjudian di sebuah warung kopi di Desa Karangrowo,

Kecamatan Undaan, pada Minggu dini hari (20/7).

Dari penggerebekan tersebut, lima orang pelaku diamankan dan salah satunya diketahui merupakan anggota aktif DPRD Kudus berinisial S. (adm/sam).