Kudus  

Oknum Anggota DPRD Kudus Terlibat Judi, BK Siap Ambil Langkah Tegas

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo. (ADAM NAUFALDO/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – Praktik perjudian kembali mencoreng nama baik lembaga publik di Kabupaten Kudus. Tim Resmob Satreskrim Polres Kudus menggerebek aktivitas judi di warung kopi wilayah Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Minggu dini hari (20/7/2025). Tak hanya lima orang pelaku diamankan, salah satunya diketahui merupakan anggota aktif DPRD Kudus.

‎Penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat melalui media sosial dan kanal Lapor Pak Kapolres. Warga mengaku resah karena perjudian dilakukan secara terang-terangan di tempat umum hingga larut malam.

‎Menindaklanjuti aduan tersebut, tim Resmob segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi. Hasilnya, lima orang tertangkap basah sedang bermain judi domino.

‎Dari tempat kejadian, polisi menyita barang bukti berupa satu set kartu domino yang digunakan, tiga set kartu cadangan, satu lembar banner sebagai alas, serta uang tunai Rp 1.025.000 yang diduga sebagai taruhan.

‎Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengungkapkan, salah satu dari lima pelaku berinisial S merupakan anggota DPRD Kudus yang masih aktif menjabat. Saat ini, kelima pelaku tengah menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut di Mapolres Kudus.

‎“Semua pelaku akan dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, subsider Pasal 303 bis, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun. Kami tidak tebang pilih. Siapa pun yang melanggar hukum akan kami proses,” tegasnya, Senin (21/7/2025).

‎Tak hanya di Karangrowo, dalam waktu yang sama Polres Kudus juga membongkar tiga lokasi perjudian lainnya di wilayah berbeda. Ia menegaskan bahwa pemberantasan judi menjadi salah satu fokus utama kepolisian dalam menjaga kondusifitas masyarakat.