Polemik Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Pakar Hukum: Ini Tragedi Hukum!

Doni Sahroni, Pengacara. (DOK. PRIBADI/JOGLO JATENG)

PURWOREJO, Joglo Jateng — Polemik pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi terhadap Tom Lembong menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Termasuk praktisi hukum.

Ketua Yuristen Legal Indonesia, Doni Sahroni menyebut langkah ini sebagai sebuah “tragedi hukum” yang mencederai keadilan dan merusak proses supremasi hukum di Indonesia.

“Sebagai orang yang bergelut di bidang hukum, saya sangat kecewa. Ini merupakan tragedi hukum dan preseden buruk dalam penegakan hukum di republik ini,” tegas Doni saat dihubungi, Minggu (03/08/2025).

Menurut Doni, meskipun secara normatif presiden memang memiliki hak prerogatif untuk memberikan amnesti dan abolisi sesuai Pasal 14 UUD 1945, namun langkah tersebut tidak boleh mengabaikan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

“Jangan sampai penggunaan hak prerogatif justru mengebiri proses hukum yang sedang berjalan. Ini mencederai rasa keadilan, terutama bagi mereka yang tidak punya akses ke elite kekuasaan,” ungkapnya.

Doni menyebut pemberian abolisi dan amnesti dalam kasus ini menimbulkan kesan bahwa hukum hanya berpihak pada mereka yang berada dalam lingkar kekuasaan.

“Kesan yang muncul adalah hanya mereka yang punya jaringan dengan elite kekuasaan yang akan mendapatkan perhatian. Sedangkan rakyat biasa? Jangan berharap,” katanya.

Khusus dalam kasus Tom Lembong, yang telah dijatuhi vonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi dan kini sedang dalam proses banding, Doni mempertanyakan bagaimana posisi hukum bagi pihak lain yang sudah dijatuhi hukuman dalam perkara yang sama.

“Apakah perbuatan melawan hukum itu terjadi atau tidak? Ini menjadi tidak jelas karena belum ada putusan hukum tetap. Kalau diberikan abolisi, bagaimana dengan pihak-pihak lain dalam kasus yang sama?” tanya Doni.