JEPARA, Joglo Jateng– Pemerintah Kabupaten Jepara terus memberi kesempatan seluas-luasnya kepada para investor untuk menanamkan modal di wilayah Kabupaten Jepara. Namun, investor harus tetap mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Hal ini menyusul, tidak diberikannya izin usaha kepada investor yang hendak mendirikan peternakan babi di Kabupaten Jepara.
Bupati Jepara, Witiarso Utomo mengungkapkan, sampai saat ini Pemerintah daerah tetap membuka peluang seluasnya kepada para investor yang ingin masuk di Kabupaten Jepara.
“Kami pemerintah ini welcome dan terbuka sekali untuk investasi, kami tidak menolak,” ucap Witiarso, Kamis (7/8).
Meski dalam hal lain seperti, investasi peternakan babi di Kabupaten Jepara, Pemkab akan tetap berpegang teguh pada putusan MUI yang mengharamkan dan PCNU yang menolak. Menurutnya, putusan tersebut menjadi landasan bagi Pemkab Jepara tidak bisa mengeluarkan izin peternakan babi di Jepara.
“Kami mengikuti arahan dari MUI dan NU. Karena sebagai pemerintah kami tidak boleh menolak investasi yang sesuai regulasi yang tidak boleh itu menabrak regulasi atau undang-undang,” tuturnya.
Witiarso menyebut, rencana investasi peternakan babi di Jepara tidak menyalahi regulasi, hanya saja tidak sesuai dengan kultur masyarakat Kabupaten Jepara yang mayoritasnya beragama Islam.
“Saat ini yang ditabrak nilai syariat ke agama Islam yang banyak di anut masyarakat Kabupaten Jepara,” ujarnya.
Menurutnya jika investasi tersebut tetap dijalankan, akan membuat kegaduhan di tengah masyarakat. Sehingga permasalahan tersebut memang harus dibahas secara hati-hati.
Witiarso menegaskan, para investor yang hendak berinvestasi di Jepara, harus menjalankan sesuai dengan aturan yang ada. “Kami mengatur setiap usaha harus sesuai regulasi,” tutupnya. (oka/gih)










