Jepara  

Pelantikan Direksi PDAM Jepara Tunggu Pertek Kemendagri

Ketua Panitia Seleksi Calon Direksi dan Dewan Pengawas PDAM Perumda Tirta Jungporo, Ary Bachtiar. (LIA BAROKATUS SOLIKAH/JOGLO JATENG)

JEPARA, Joglo Jateng– Pelantikan Direksi dan Dewan Pengawas Perumda Tirta Jungporo Jepara periode 2025–2030 belum bisa dilaksanakan. Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Jepara masih menunggu keluarnya surat Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Diketahui, masa jabatan pimpinan PDAM sebelumnya telah berakhir pada 20 Juli 2025, sehingga posisi tersebut kini diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).

Ketua Panitia Seleksi Calon Direksi dan Dewan Pengawas PDAM Perumda Tirta Jungporo, Ary Bachtiar menyampaikan, seluruh tahapan seleksi sudah selesai dilakukan. Proses selanjutnya yaitu pelantikan Direksi dan Dewan Pengawas.

“Ini proses seleksi sudah kita selesaikan, dan ini masih proses pertimbangan di Kemendagri, dari sana perteknya belum turun,” terangnya yang juga sebagai Sekda Jepara, Senin (11/8).

Ia menjelaskan, berkas pendaftaran tiga calon yang lolos uji kelayakan dan kepatutan sudah disampaikan langsung ke Kemendagri sekitar tiga minggu lalu.

Tiga calon yang lolos uji kelayakan tersebut yaitu, Aji Asmoro, Dewi Fatimah, dan Lukman Khakim sebagai calon direksi. Kemudian, Arif Darmawan, Muh Tahsin, dan Zamroni Lestiaza sebagai calon dewan pengawas.

“Semua berkas sudah kita kirim semua, kita kirim bahkan ketemu langsung. Sering juga kita tanyakan, Cuma memang updatenya belum disampaikan ke Pemda. Sehingga kita belum bisa memastikan (kapan waktu pelantikan,” ujarnya.

Ary menegaskan, pelantikan membutuhkan Pertek dari Kemendagri karena PDAM Perumda Tirta Jungporo termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengelola layanan kebutuhan dasar masyarakat. Selain itu, pengelolaannya juga melibatkan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU).

“Dalam proses pengelolaan PDAM ini kan memang melibatkan pemerintah pusat, mereka (Kemendagri dan Kemen PU) juga terlibat dalam pembinaan PDAM, sehingga dalam teknisnya harus dimintakan pertimbangan dari Kemendagri,” ujarnya. (oka/gih)