KENDAL, Joglo Jateng – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kendal bersama sejumlah pengurus cabang olahraga menyatakan penolakan terhadap Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024. Penolakan tersebut disampaikan dalam momentum peringatan Hari Olahraga Nasional di Kantor KONI Kendal, belum lama ini.
Ketua Umum KONI Kendal, Subur Isnadi SH, menegaskan keberatan terutama pada pasal 16 ayat 5 dan 6 yang melarang pengurus maupun tenaga honorer kesekretariatan menerima honor atau gaji bersumber dari APBD. Menurutnya, aturan ini akan menyulitkan keberlangsungan pembinaan olahraga prestasi di daerah.
“Dengan adanya aturan tersebut, upaya pembinaan atlet akan semakin terbebani. Bahkan, hal ini tidak hanya dirasakan di Kendal, melainkan juga di daerah lain di Indonesia,” jelas Subur.
Subur menyebut, koordinasi dengan KONI kabupaten/kota se-Jawa Tengah telah dilakukan. Baik melalui komunikasi langsung maupun forum pertemuan. Hasilnya, mayoritas daerah memiliki sikap yang sama, yakni menolak pemberlakuan Permenpora Nomor 14/2024.
Ia juga mengungkapkan, beberapa waktu lalu utusan dari KONI Jawa Tengah bersama komunitas olahraga telah melakukan audiensi ke Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang diterima langsung oleh Menpora Dito Ariotedjo.
“Dan kami tegaskan kembali, KONI Kendal bersama pengurus cabor mendesak agar Permenpora tersebut dicabut dan sistem pembinaan olahraga dikembalikan seperti sebelum aturan baru diberlakukan,” pungkasnya. (ags/adf)










