KENDAL, Joglo Jateng – Polemik rencana penambangan galian C di Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kendal kembali mencuat.
Meski pada Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Juni 2025 warga sepakat menolak, namun izin usaha penambangan dikabarkan telah resmi terbit dan siap beroperasi.
Ketua Aliansi Peduli Lingkungan Hidup Tunggulsari, Muhammad Faris Ahkam, membenarkan informasi tersebut.
Ia menyebut izin tambang atas nama CV Pratama Putra Widjaya, yang lokasinya berdekatan dengan SD Negeri 1 Tunggulsari, sudah turun.
“Warga Desa Tunggulsari secara tegas menolak rencana tambang galian C. Hasil musyawarah desa jelas menyatakan penolakan, karena tambang akan merusak lingkungan, mengganggu lahan pertanian, serta mengancam sumber air dan keselamatan warga,” ungkap Faris, Senin (15/9/2025).
Faris menegaskan, pihaknya meminta pemerintah meninjau ulang izin tersebut.
Ia juga mengingatkan bahwa warga siap melakukan aksi besar-besaran jika aktivitas penambangan tetap berjalan.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kendal, Sisca Meritania, mengaku sudah menerima laporan warga.
Namun, ia menemukan fakta berbeda saat melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
Menurutnya, ada surat susulan dari warga yang menyatakan setuju dengan aktivitas penambangan.










