Kendal  

Terungkap, Campur Tangan Kades Warnai Terbitnya Izin Tambang Galian C di Tunggulsari

Wabup Kendal Benny Karnadi saat memberikan keterangan persnya kepada sejumlah wartawan.(Agus/Joglo Jateng)

 

KENDAL, Joglo Jateng – Polemik izin tambang galian C di Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, semakin memanas.

Wakil Bupati Kendal, Benny Karnadi, mengungkapkan adanya campur tangan kepala desa dalam proses administrasi yang menjadi dasar keluarnya izin tambang tersebut.

Benny menjelaskan, pihaknya telah melakukan konfirmasi langsung dengan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah.

Dari penuturan Kepala Dinas ESDM, Agus Sugiharto, izin tambang yang diterbitkan untuk CV Pratama Putra Widjaya dinyatakan sudah sesuai prosedur administrasi dan regulasi yang berlaku.

“ESDM sudah saya telpon. Pak Agus bilang, izin itu dikeluarkan sesuai prosedur administrasi. Ada surat tidak keberatan dari warga, ada jaminan dari kepala desa, dan ada jaminan dari penambang. Kalau itu tidak lengkap, pasti tidak bisa keluar izinnya,” ujar Benny, Selasa (16/9/2025).

Dari penjelasan itu pula terungkap bahwa kepala desa berperan memberikan surat pernyataan yang menyatakan tidak ada gejolak di masyarakat.

Hal inilah yang menimbulkan tanda tanya besar, apakah proses administrasi tersebut benar-benar sesuai fakta di lapangan atau justru hanya formalitas.

“Kalau pemerintah provinsi mengikuti prosedur administrasi, ya pasti diberikan izin. Tapi pertanyaannya, apakah prosedur administrasi itu beneran atau abal-abal? Kalau abal-abal, jelas akan menimbulkan keributan,” tegas Benny.