Tragedi Sumur Maut Blora Jadi Pemicu, Pemerintah Akhirnya Terbitkan Regulasi Baru! Ini Aturannya

Wajib Mencakup H3S (Health, Safety, Security)

SUASANA : Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 di Hotel Gumaya, Semarang, Rabu (17/92025). (LU'LUIL MAKNUN/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama SKK Migas serta Pertamina Hulu Energi menggelar sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 di Hotel Gumaya, Semarang, Rabu (17/92025).

Regulasi ini diharapkan memperkuat tata kelola pengusahaan sumur minyak masyarakat agar lebih aman, ramah lingkungan, dan memberi manfaat energi.

Koordinator Pengawasan Eksploitasi Migas Ditjen Migas, Ma’ruf Afandi, menegaskan ada tiga poin utama dalam aturan tersebut.

“Pertama, filosofinya untuk perbaikan tata kelola. Kedua, memberikan perlindungan terhadap lingkungan. Ketiga, mendorong peningkatan energi,” ujarnya.

Menurutnya, Permen 14/2025 membuka ruang partisipasi masyarakat, khususnya yang tinggal di sekitar wilayah kerja (WK) migas. Namun, pengelola sumur tua tetap dituntut memiliki pengetahuan memadai.

“Pengusaha minyak itu memerlukan pemahaman yang cukup. Jadi masyarakat bisa berpartisipasi, tapi dengan koridor yang jelas,” katanya.

Mar’uf menegaskan aturan baru ini sekaligus menjawab tantangan keselamatan pasca insiden ledakan sumur migas ilegal di Blora beberapa waktu lalu. Pihaknya kini tengah menyusun standar minimum yang wajib ada dalam perjanjian kemitraan antara kontraktor, BUMD, maupun UMKM.

“Harus mencakup H3S (Health, Safety, Security). Itu menjadi syarat utama,” jelasnya.