Perkumpulan Pamuji Mulyo Sejati sendiri merupakan organisasi yang baru mendapat legalitas resmi melalui SK Menkumham RI Nomor AHU-293.AH.02.01.Th.2011, dan berkomitmen memperjuangkan hak-hak pedagang Terminal BK, khususnya yang selama ini terpinggirkan. Ia berharap seluruh usulan mereka dapat segera ditindaklanjuti.
Saat dikonfirmasi, Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus, Edy Supriyanto memberikan tanggapan terhadap usulan tersebut. Pihaknya telah berupaya membagi persebaran bus secara proporsional. Namun masih mencari formula terbaik agar semua pihak di timur dan barat mendapat manfaat.
“Rencananya nanti akan kita musyawarahkan antara paguyuban sisi timur dan barat. Nantinya distribusi bus akan kita atur supaya adil,” tanggapannya.
Terkait usulan pembangunan MCK, Edy memastikan bahwa proyek tersebut sudah masuk dalam rencana kerja. Selanjutnya akan dikerjakan pada November mendatang.
“Pembangunan MCK di sisi barat sudah masuk rencana perubahan 2025. InsyaAllah November nanti pembangunan fisik dimulai,” ujarnya.
Sementara untuk persoalan genangan air, pihaknya telah membuat saluran sementara berupa sudetan air ke arah sungai di sisi barat. Proyek permanen gorong-gorong akan dianggarkan tahun depan.
Namun, untuk masalah Surat Izin Pendasaran, Edy menyatakan bahwa hal itu berada di luar wewenang Dinas Perhubungan. “Terkait SIP, itu ranah Dinas Perdagangan atau Dinas Pariwisata. Kami hanya menerima pedagang dari dinas terkait saat mereka dipindahkan ke terminal,” jelasnya. (uma/fat)










