Kendal  

Nama Ketua Karang Taruna Tunggulsari Terseret Polemik Galian C, Ikut Tambang Gagal Jadi Teladan

Ketua Karang Taruna Kabupaten Kendal, Nattaya saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan.(Agus/Joglo Jateng)

KENDAL, Joglo Jateng – Polemik izin tambang galian C di Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, terus menuai sorotan masyarakat.

Selain kepala desa, warga juga menuding adanya peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta Ketua Karang Taruna Tunggulsari dalam proses persetujuan rencana penambangan.

Keterlibatan Ketua Karang Taruna dalam pembentukan tim galian C mendapat tanggapan dari Wakil Bupati Kendal, Benny Karnadi.

Ia menilai tindakan tersebut tidak sepantasnya dilakukan seorang pemuda yang memimpin organisasi kepemudaan.

“Usia hanya deretan angka, tapi menjadi dewasa itu keputusan yang lahir dari kesadaran. Kalau tindakannya justru seperti itu, meski dia masih muda, artinya belum dewasa dalam berpikir maupun bertindak,” ujar Benny usai mengukuhkan pengurus Karang Taruna Kabupaten Kendal periode 2025–2030, Rabu (24/9/2025).

Benny menegaskan, kedewasaan tidak diukur dari umur, melainkan dari kemampuan menimbang kondisi sosial, mendengar suara masyarakat, serta menempatkan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi.

Menurutnya, seorang ketua organisasi pemuda seharusnya mampu memberi teladan di tengah masyarakat.

“Syukurlah kalau kabarnya dia sudah mundur dari jabatannya. Itu menunjukkan ada kesadaran untuk memahami persoalan dan membaca tuntutan masyarakat. Langkah itu tepat, meski seharusnya tidak perlu sampai terjadi seperti ini,” ujarnya.

Ketua Karang Taruna Kabupaten Kendal, Nattaya Kenenza, juga menyayangkan adanya dugaan penyalahgunaan jabatan oleh Ketua Karang Taruna Tunggulsari.

Menurutnya, Karang Taruna seharusnya menjadi wadah kreativitas dan pengabdian pemuda, bukan justru dimanfaatkan untuk kepentingan tambang.

“Kalau terbukti menyalahi aturan, tentu ada sanksi yang akan diberikan sesuai ketentuan organisasi. Jabatan Karang Taruna tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi yang merugikan masyarakat,” tegas Nattaya.(ags)