Luthfi menargetkan, seluruh SPPG wajib mengantongi SLHS dalam waktu satu bulan. Ia meminta Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota segera mempercepat penerbitan sertifikat tersebut.
“Tolong Dinkes segera bergerak bersama dinas kabupaten/kota untuk melakukan komunikasi dan menerbitkan sertifikasi laik higienis sanitasi (SLHS),” tegasnya.
Ia menilai, kasus dugaan keracunan bisa disebabkan banyak faktor, seperti kotak makan yang tidak dicuci bersih, makanan basi karena dimasak malam hari, hingga kondisi anak yang belum terbiasa dengan menu tertentu.
“Ompreng yang tidak bersih bisa jadi penyakit. Makanan yang tak diolah dengan higienis malah membahayakan anak-anak. SPPG harus punya surat SLHS, bukan sekadar diurus, tapi benar-benar diterapkan di lapangan,” tandasnya.
Luthfi menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor agar pengawasan program berjalan maksimal. Para bupati dan wali kota diminta aktif memantau pelaksanaan MBG di wilayah masing-masing.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana yang turut hadir mengapresiasi langkah cepat Pemprov Jateng. Ia menyebut sinergi pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci menjaga keamanan pangan dalam program MBG.
“Kita sepakat pengawasan dilakukan rutin oleh Dinas Kesehatan, BPOM, dan Dinas Lingkungan Hidup. Bahan baku pun harus dicek setiap saat agar makanan yang diterima anak-anak benar-benar aman, sehat, dan bergizi,” kata Dadan. (luk/adf)










