Kendal  

DPRD Kendal Dorong Sinergi Legislatif–Eksekutif Bahas 4 Raperda Strategis

RESMI: Sejumlah fraksi menyerahkan pandangannya terhadap penyampaian 4 Raperda dari eksekutif. (AGUS RIYADI/JOGLO JATENG)

Sementara Raperda keempat adalah Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kendal Tahun 2025–2045, yang menjadi pedoman arah pengembangan sektor pariwisata secara berkelanjutan dan berdaya saing.

Suasana rapat sempat menghangat ketika anggota Fraksi Gerindra, Ainur Rokim, menyampaikan interupsi terkait rendahnya kehadiran pejabat eselon II dan III dari pihak eksekutif. Ia menilai, ketidakhadiran sejumlah pejabat tersebut menunjukkan kurangnya perhatian terhadap proses pembahasan kebijakan penting di tingkat legislatif.

“Kehadiran pejabat perangkat daerah sangat penting sebagai bentuk penghormatan terhadap forum resmi DPRD. Kami berharap koordinasi antar lembaga dapat lebih ditingkatkan,” ujar Ainur dalam interupsinya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Mahfud Sodiq menyatakan akan menindaklanjuti masukan tersebut dan memastikan kehadiran pejabat eksekutif dalam rapat-rapat paripurna berikutnya. Ia menegaskan bahwa sinergi antara legislatif dan eksekutif harus dijaga agar setiap proses perumusan kebijakan dapat berjalan optimal.

“Kami akan memastikan koordinasi berjalan lebih baik. Kehadiran seluruh unsur pemerintah daerah dalam forum DPRD sangat penting untuk menjaga komunikasi, sinergitas, dan rasa tanggung jawab bersama,” tegasnya.

Menjelang akhir rapat, Mahfud juga menyampaikan adanya penyesuaian terhadap jadwal kegiatan DPRD Kendal selama bulan Oktober 2025. Penyesuaian ini dilakukan untuk mengoptimalkan waktu pembahasan Raperda dan memastikan seluruh agenda pembahasan dapat terselesaikan sesuai target.

Ia menjelaskan, pada 20 Oktober, rapat akan diisi dengan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi serta penyampaian pendapat Bupati terhadap Raperda prakarsa DPRD. Agenda berikutnya pada 21 Oktober akan difokuskan pada pembahasan lanjutan. Sedangkan pada 27 dan 28 Oktober DPRD akan menggelar rapat kerja pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 serta pembentukan dan penambahan tugas Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas Raperda teknis lainnya.

Mahfud menegaskan, DPRD Kendal berkomitmen memperkuat pola kerja kolaboratif antara legislatif dan eksekutif. Menurutnya, pola kemitraan yang harmonis akan menghasilkan kebijakan publik yang lebih tepat sasaran dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di berbagai bidang.

“Melalui sinergi yang kuat antara DPRD dan pemerintah daerah, setiap keputusan yang diambil diharapkan membawa manfaat nyata bagi kemajuan Kendal dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Mahfud menutup rapat.

‎Sementara itu, Bupati Kendal Hj. Dyah Kartika Permanasari yang turut hadir memberikan tanggapan atas dinamika jalannya rapat paripurna tersebut. Ia menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran sejumlah pejabat perangkat daerah dan berjanji akan menertibkan kehadiran OPD dalam rapat-rapat berikutnya.

‎“Kami akan mengeluarkan surat edaran agar seluruh OPD dan camat hadir dalam rapat paripurna. Terutama yang membahas agenda penting seperti pandangan umum fraksi terhadap Raperda usulan eksekutif. Hal ini menyangkut kepentingan bersama pemerintah daerah,” kata Dyah.

Lebih lanjut, Bupati Dyah menjelaskan bahwa salah satu Raperda yang dinilai penting adalah Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal. Dalam rancangan tersebut terdapat tiga perubahan utama. Yakni penggabungan fungsi riset dan inovasi ke dalam Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Baperida) sebagai pengganti Baperlitbang, perubahan nomenklatur Dinas Kesehatan menjadi Dinas Kesehatan Daerah, serta peningkatan status Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menjadi eselon II.

Menurutnya, perubahan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian struktur organisasi yang diamanatkan pemerintah pusat agar perangkat daerah dapat bekerja lebih efektif, adaptif, dan sesuai kebutuhan pelayanan publik. (ags/adf)